Ada Kandungan Emas, Warga Muara Dua Tolak Dieksplorasi
Bukit Ari yang berada di Desa Muara Dua, kecamatan Nasal yang memiliki potensi emas.--
KAUR, rakyatbengkulu.disway.id – Memiliki potensi Sumber Daya Alam ( S D A ) y a n g berlimpah, Kabupaten Kaur kembali dilirik para investor dari luar daerah.
Salah satunya potensi kandungan emas yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Nasal.
Meski demikian, Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Dua menolak eksplorasi tambang emas tersebut.
Kades Muara Dua, Ansori mengatakan sumber penghidupan masyarakat di desanya sudah dirasakan cukup.
Dengan lahan pertanian yang subur, sungai yang memberikan sumber air untuk kebutuhan sehari-hari dan budidaya perikanan.
BACA JUGA:Akhirnya Tsk Tambahan Korupsi Bawaslu Kaur Ditahan Juga
Sehingga tidak perlu melakukan eksplorasi emas yang pastinya akan memiliki dampak terhadap ekosistem yang ada.
“Biarlah desa kami tetap asri, yang mana segala sesuatunya disediakan oleh alam.
Kami merasa cukup dengan apa yang kami miliki saat ini,” kata Ansori.
Ia menjelaskan sudah dua kali dalam tahun ini pihak perusahaan tambang emas yang berasal dari Lampung datang dan meminta izin untuk melakukan eksplorasi di kawasan Bukit Ari yang wilayahnya di Desa Muara Dua.
Menurutnya, penolakan ini untuk mencegah terjadinya bencana alam di kemudian hari dari aktivitas penambangan tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Anies Hibahkan Dana untuk Kabupaten Kaur
Sekaligus untuk menjaga SDA yang ada saat ini.
Berdasarkan sampel yang pernah diambil oleh pihak perusahan, potensi dan kualitas emas di Bukit Ari sangat bagus.
“Selama saya menjabat sebagai kades dapat dipastikan tidak bakal ada tambang emas. Saya akan tolak eksplorasi tersebut,” tegas Ansori.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur, Henry Faizal SE M.Si mengatakan belum mendapat informasi mengenai rencana perusahaan tambang tersebut.
Berkaitan dengan kegiatan eksplorasi tentunya harus memiliki izin, bukan hanya dari pihak desa.
“Kita belum menerima informasi terkait rencana tersebut, jika ada aktivitas tentu hal tersebut ilegal, dan akan ada peraturan yang mengaturnya. Begitu juga sanksinya,” jelasnya.
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: