Mantan Camat Muara Bangkahulu Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Asnawi divonis 5 tahun penjara--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan lahan Pemkot Bengkulu, yakni Mantan Camat Muara Bangkahulu, Asnawi divonis pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa menghadiri sidang secara virtual dari rutan Malabero Bengkulu, dengan agenda vonis atau pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (14/7).
Vonis atau putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Asnawi ini diketahui lebih rendah dari tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada sidang tuntutan terdakwa Asnawi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Eks Camat Dijerat Pasal Berlapis
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp 233 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan kurungan," sampai ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di persidangan.
Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan, JPU Kejari Bengkulu, Lydia akan menyatakan pikir - pikir untuk langkah ke depan atas putusan tersebut.
"Pidana terhadap terdakwa ini belum sesuai dengan tuntutan, saat ini kita belum bisa mengambil sikap atas putusan. Kami akan pikir-pikir dulu dan melaporkan hasil sidang ke pimpinan," Sampai Lydia, kepada rakyatbengkulu.disway.id.
BACA JUGA: Sawit Mulai Naik, Tapi Masih di Bawah Rp 1.000/Kg
Meski demikian dakwaan putusan terhadap terdakwa Asnawi masih sama seperti tuntutan yang dibacakan JPU, yakni melanggar Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55.
Simak Video Berita:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: