HONDA

Pemkot Bengkulu Siap Cabut Izin Pedagang Nakal di Pantai Panjang, Bersihkan Miras dan Pondok Mesum

Pemkot Bengkulu Siap Cabut Izin Pedagang Nakal di Pantai Panjang, Bersihkan Miras dan Pondok Mesum

Pemkot Bengkulu Siap Cabut Izin Pedagang Nakal di Pantai Panjang, Bersihkan Miras dan Pondok Mesum--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu menunjukkan sikap tegas dalam menjaga marwah kawasan wisata Pantai Panjang. 

Penataan ulang zona perdagangan kembali digencarkan menyusul temuan baru yang mempermalukan citra wisata daerah, yakni belasan botol minuman keras (miras) ditemukan tersembunyi di area pedagang.

Dalam sidak gabungan yang dipimpin oleh Asisten II Pemkot Bengkulu Sehmi Alnur, selain miras, tim juga menemukan pondok tertutup yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas menyimpang. 

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembongkaran pondok dan peringatan keras kepada para pedagang.

BACA JUGA:Bengkulu Bersiap Punya Landmark Nasional, View Tower Menuju Tiang Bendera Tertinggi Masuki Tahap Lelang

BACA JUGA:Festival Tabut 2025 Dibuka, Gubernur Bengkulu Serukan Persatuan dan Dukung Penuh UMKM

“Pemerintah kota sudah mengizinkan pedagang untuk berjualan di Pantai Panjang di zona yang sudah ditetapkan. Namun pedagang jangan melakukan tindakan yang dilarang Pemkot dengan menjual miras dan tuak. Ini kan sudah kita peringatkan, jangan sampai nanti kita larang jualan lagi di sini,” tegas Sehmi.

Pemkot Bengkulu tak main-main. Penjualan miras dan pelanggaran moral lainnya kini menjadi indikator utama yang dapat membuat pedagang kehilangan izin usaha mereka secara permanen.

“Kita sudah peringatkan, kalau kedapatan menjual miras akan kita blacklist. Pemkot tegas sesuai visi-misi menjadikan Kota Bengkulu kota yang religius. Kami minta para pedagang untuk mengikuti aturan,” ujar Plt Kadis Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin.

Nina juga menegaskan bahwa sanksi pencabutan izin usaha tidak akan ditunda jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

BACA JUGA:Gunung Semeru Bergejolak: Getaran Lahar Hujan Tercatat 5 Jam Lebih, Warga Diminta Waspada

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji di Rejang Lebong Tembus 4.960 Orang, Antre hingga 23 Tahun

“Terhadap pedagang yang kedapatan menjual miras, Pemkot secara tegas akan mencabut izin usaha yang bersangkutan,” tambahnya.

Sidak di kawasan wisata ini mengungkap lebih dari sekadar pelanggaran minuman keras. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: