Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Program Replanting Sawit Bengkulu Utara
Tim penyidik Kejati Bengkulu saat melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus replanting sawit Bengkulu Utara.--Ist/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 - 2020 dengan anggaran Rp150 miliar.
Ada sebanyak empat orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik dalam kasus tersebut.
Penetapan terhadap keempat tersangka dilakukan oleh penyidik pada Sabtu (16/7/2022), dan pada pukul 02.00 WIB keempat tersangka langsung ditahan oleh penyidik.
Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya masih belum ingin membeberkan siapa saja keempat orang yang telah ditetapkan tersangka ini.
Dirinya menyebutkan akan membeberkan dan memberikan keterangan langsung terkait penetapan tersangka terkait kasus tersebut dalam konferensi pers resmi yang akan digelar Kamis, 21 Juli mendatang.
"Benar sudah kita tetapkan tersangka ada 4 orang dan sudah ditahan. Nanti lengkapnya hari Kamis akan kita sampaikan," ungkapnya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Sabtu (16/7/2022) siang.
Sebelumnya, program replanting sawit ini adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan anggaran pengajuan tahun 2019 - 2020 sebesar Rp150 miliar.
Ada ratusan kelompok tani, yang masuk dalam program replanting tersebut dan pada setiap kelompok memiliki anggota kurang lebih 100 orang.
Hingga pihak Kejati Bengkulu, menemukan adanya penerima yang tidak sesuai peruntukan. Serta, adanya pelaksanaan di lapangan yang tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan dalam program tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: