Ada 1,1 Juta Kendaraan Wajib Pajak di Bengkulu, 60 Persen Melanggar Kewajiban
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji bersama Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Yuliswani saat melakukan pengecekan kegiatan penertiban kepatuhan pembayaran pajak, Rabu (27/7/2022).--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kesadaran masyarakat Bengkulu membayar pajak masih rendah. Bagaimana tidak, dari 1,1 juta kendaraan wajib pajak di Bengkulu, sebanyak 60 persen melanggar kewajiban.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji bersama Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Yuliswani saat melakukan kegiatan Penertiban Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu (27/7/2022).
Kegiatan dipusatkan di kawasan Jalan Cendana Kota Bengkulu. Diketahui, sebanyak 60 persen dari 1,1 juta kendaraan wajib pajak se-Provinsi Bengkulu melanggar kewajiban pajak.
"Kita menggelar operasi bersama penertiban kepatuhan pajak, ini guna mengingat kembali kepada masyarakat bahwa memenuhi kewajiban pembayaran pajak itu penting," sampai Kombes Pol Sumardji kepada rakyatbengkulu.disway.id.
BACA JUGA:Ada Razia, Sasarannya Penunggak Pajak Kendaraan
Lanjut, Sumardji kegiatan ini digelar mengingat rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban pajak.
"Kewajiban membayar untuk membayar pajak sudah menurun, buktinya dari data yang ada sebanyak 60 persen masyarakat itu tidak membayar pajak," bebernya.
"Tentunya dengan kegiatan ini kita mengingatkan masyarakat untuk taat dan tetap membayar pajak," katanya.
Maka dari itu, pihaknya menggelar Penertiban Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini digelar selama 3 hari mulai dari tanggal 26 Juli sampai 28 Juli 2022.
"Sejauh in pada hari ini ada sebanyak 40 unit kendaraan yang kita lakukan penindakan," ungkapnya.
BACA JUGA:Berikut Daftar Lengkap Mutasi Pemkot
"Penindakannya pun hanya berupa teguran dan pelanggar diberikan surat pernyataan untuk pengendara agar segera membayar pajak kendaraannya," tambah Sumardji.
Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan jumlah kendaraan yang terdaftar wajib pajak di Bengkulu berjumlah 1,1 juta kendaraan baik roda dua, empat dan enam.
Terdiri dari kendaraan pribadi, kendaraan dinas dan kendaraan perusahaan.
BACA JUGA:Gak Kaleng-Kaleng! Baru Setengah Tahun BRI Cetak Laba Rp 24,88 Triliun
"Jumlah kendaraan yang terdaftar wajib pajak itu sebanyak 1,1 juta. Dari jumlah ini yang membayar atau telah taat pajak itu baru sebanyak 40 persen, sedangkan 60 persennya tidak taat membayar pajak kendaraan," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan Penertiban Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini diharapkan bagi masyarakat yang wajib pajak dapat taat membayar pajak.
"Makanya kita semua mencoba menyadarkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, salah satunya dengan kegiatan bersama ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: