HONDA

Dua Janda Berbodi Semok Diamankan Bersama 131 Butir Pil Samcodin

Dua Janda Berbodi Semok Diamankan Bersama 131 Butir Pil Samcodin

Dua orang janda berbodi semok diamankan bersama ratusan pil samcodin. Foto: firman rb --rakyatbengkulu.disway.id

 

KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID — Sebanyak 131 butir obat batuk jenis Samcodin Tanpa Izin, berhasil diamankan anggota Polsek Nasal Polres Kaur.

Diketahui  131 butir pil samcodin  milik dua orang  janda berbodi semok, DA (35) warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal.

Serta, MA (46) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal.

BACA JUGA: Saat Asyik Joget Bujang Tanggung di Kaur Kena Bacok, Diduga karena Hal Ini

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IP,MH melalui Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan, SH.MH, Sabtu (30/7) malam membenarkan dalam operasi yang digelar Polsek Nasal yang telah mengamankan kedua tersangka pemilik obat batuk jenis Samcodin.

Kedua tersangka ditangkap, (28/7) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari sini, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Personel Polsek Nasal.

Diketahui,  ada oknum penjual obat jenis Samcodin tanpa izin resmi di dusun Suka Mulya Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal.

Setelah mendapat informasi tersebut, Personil Polsek Nasal langsung mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

BACA JUGA: 2 Truk Terguling di Bengkulu Utara Hingga Sebabkan Jalan Lintas Macet, Penyebabnya?

Setalah dilakukan penyelidikan terkait informasi sekitar pukul 18.00 WIB dihari yang sama, melakukan penangkapan terhadap ke 2 orang janda,  terduga Penjual Obat Jenis Samcodin tanpa Izin resmi.

Petugas mendapati ke 2 terduga pelaku, menyimpan 131 keping obat tablet jenis Samcodin.

“Kedua tersangka ini telah kami amankan di Polsek Nasal, dan selanjutnya akan diantar ke Polres Kaur.

Selain BB Samcodin kami juga mengamankan uang dari hasil penjualan sebesar Rp 730 ribu,” kata Kapolsek

Kapolsek menambahkan, Samcodin merupakan salah satu merk obat batuk yang komposisinya terdiri dextromethorphan, glyceryl guaiacolate dan chlorpheniramine maleat yang digolongkan sebagai obat keras.

BACA JUGA:Nelayan di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Gunakan Ganja di Lokasi Gedung Ini

Sehingga penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter.

Kemudian juga, tersangka ini diduga menjual obat tanpa memiliki izin.

Tentunya sudah menyalahi aturan.

Atas perbuatan tersebut diduga melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Namun tentunya kita masih menunggu pemeriksaan selanjutnya, pasal apa saja yang akan dijeratkan kepada tersangka ini,” terang Kapolsek. (Pir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"