HONDA

Pensiunan Jenderal Nilai Bharada E 'Sakti'

Pensiunan Jenderal Nilai Bharada E 'Sakti'

Bharada E di kantor Komnas HAM, Jakarta. -Foto: Tangkapan layar disway.id---rakyatbengkulu.disway.id

 

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID- Bharada E yang diduga terlibat penembakan dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, telah datang diperiksa Komnas HAM.

Saat perdana menampakkan diri di ranah publik, tepatnya memenuhi panggilan Komnas HAM, Bharada Elizer terlihat mendapat pengawalan ketat.

Sejumlah polisi dengan mengenakan seragam ikut mengawal Bharada E saat datang atau meninggalkan Gedung Komnas HAM.

BACA JUGA: Autopsi Brigadir J, Kuasa Hukum Temukan Fakta Mengejutkan, Diduga Tak Tewas Karena Baku Tembak

Dalam podcast Polisi oh Polisi, tiga jenderal purnawairan menyoroti pengawalan ketat Bharada E tersebut.

Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, mantan Kadiv hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Susno Duadji, memperbincangkan model pengawalan tersebut.

Sosok Bharada E saat dikawal dengan ketat itu, mengundang heran para jenderal purnawiran.

"Bharada E ini terkesan sebagai sosok yang paling menarik perhatian.

Bahkan tokoh yang paling kuat, paling sakti. Dianggap melebihi jenderal kekuatannya," kata Bekto Suprapto.

"Yang dikawal kan cuma jenderal. Berarti dia melebihi jenderal.

Ada perwira lagi yang mengawal. Mungkin besok-besok dia bisa jadi saksi, jadi tersangka atau nggak jadi.

Makanya itu kenapa dia disebut sakti," timpal Aryanto Sutadi.

Apalagi, hingga saat ini, Bharada E belum juga jadi tersangka kasus penembakan.

Padahal Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sampai dinonaktifkan dari jabatannya.

BACA JUGA: Vera, Pacar Brigadir J: '3 Tahun Tak Jumpa, Sekali Jumpa...'

Aryanto Sutadi menyebut pemberitaan Bharada E ini juga luar biasa.  

"Yang lebih hebat lagi kemarin dia menghilang. Eh sekarang datang lagi.

Dia datang ke Komnas HAM dikawal sama banyak polisi," kata Aryanto. 

Dia mengaku sampai saat ini tidak pernah mendengar Bharada E pernah diperiksa.

Namun, Aryanto meyakini Bharada E sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik. 

"Bharada E pasti sudah diperiksa oleh penyidik maupun tim khusus yang dibentuk Kapolri.

Kenapa? Keterangan dia bilang membela diri lalu menembak lima kali dari siapa kalau bukan keterangan saksi.

Cuma oleh polisi tidak dipublis. Karena itu dianggap bisa mengganggu jalannya penyidikan.

Itu lucunya. Alasannya kan sering begitu polisi," papar mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini.

Menurutnya, nalar publik sudah meyakini bahwa Bharada E lebih sakti.

Padahal jenderal saja sudah dinonaktifkan. Namun, sampai saat ini status Bharada E belum jelas. 

Sebelumnya, mantan Kadiv hukum Polri, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Irjen Aryanto Sutadi ada sejumlah laporan yang dianggap kurang pas atau janggal dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hal inI diungkapkan oleh Aryanto Sutadi di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi dengan judul:

"BHARADA E DITAHAN ATAU MENAHAN AIR MATA" diunggah pada 26 Juli 2022.

Ia pun menekankan jika sejumlah kejanggalan di kasus Brigadir J ini diungkapkan dari sudut pandang masyarakat.

BACA JUGA: Blokir PayPal Dibuka Sementara, Manfaatkanlah, 6 Layanan masih Diblokir

Salah satu yang mencuri perhatian Aryanto Sutadi dalam kasus baku tembak sesama polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo yaitu ketika Bharada E disebut menembak Brigadir J karena membela diri.

Hal ini membuat Aryanto curiga pasalnya laporan tersebut baru dirilis beberapa hari setelah kejadian.

"Bagaimana olah TKPnya? bagaimana berkasnya itu? bagaimana menyita barang buktinya?," ujarnya.

Menurutnya, kesimpulan Bharada E bela diri ini harusnya diumumkan setelah rekonstruksi berdasarkan bukti awal.

Kemudian Aryanto juga menyinggung kapan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang mati Brigadir J, yang nembak Bharada E, kesimpulan awam yang salah yang nembak, yang korban yang mati. Inilah yang harus dibuktikan polisi," ucap Aryanto.

BACA JUGA: Menteri Datang, Pedagang di Area Lapangan Merdeka Diminta Menyingkir, Harap Maklum!

Ia pun menegaskan harusnya status Bharada E diperjelas dulu, lalu biar nanti pengadilan yang menentukan apakah ia bersalah atau tidak. 

Ia pun menegaskan jika berita Bharada E menembak karena membela diri hal yang keliru.

"Jadikan tersangka (dulu), tahan dulu, periksa-periksa. Setelah berkas di kirim ke pengadilan yang menentukan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway