HONDA

Petani di Bengkulu Tengah Nekat Mencuri, Alasannya Tidak Ada Uang Lantaran Harga Sawit Murah

Petani di Bengkulu Tengah Nekat Mencuri, Alasannya Tidak Ada Uang Lantaran Harga Sawit Murah

AD seorang petani tersangka kasus pencurian diamankan Polsek Teluk Segara mengaku mencuri lantaran harga sawit murah. --Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - AD (23) seorang petani asal Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah nekat mencuri. Alasannya tidak ada uang lantaran harga sawit murah.

AD yang beberapa waktu lalu diamankan tim Opsnal Polsek Teluk segara lantaran melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi berbeda, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan penyidik diketahui AD juga merupakan residivis kasus pencurian yang sempat menjalani masa tahanan. Ia telah bebas dan kembali berulah yang mengakibatkan harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pihak Polsek Teluk Segara berhasil mengamankan AD berdasarkan laporan dari kedua korban.

BACA JUGA:Penjara Tak Mempan, Pemuda 22 Tahun Kembali Terlibat Pencurian

Sebelumnya AD terlibat pencurian handphone di salah satu Kosan Kelurahan Pasar Bengkulu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Selain itu ia juga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu rumah yang ada di kawasan Jalan Enggano Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara  Kota Bengkulu.

Dari pengakuan AD mengaku nekat kembali melakukan pencurian lantaran tidak memiliki uang. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengaku karena harga sawit rendah yang menjadi sumber mata pencariannya.

BACA JUGA:Ditinggal Wudhu Hp Diembat, di Masjid Al Huda Panorama

"Saya kerja bantu orang tua di kebun sawit. Maling karena tidak ada duit, faktor sawit lagi murah pak," sampai AD kepada rakyatbengkulu.disway.id, Senin (1/8/2022).

Dirinya juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Teluk Segara.

Akibat perbuatannya tersangka AD disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan dari hasil pengembangan diketahui yang bersangkutan ini residivis. Kita prasangka Pasal 363 KUHP," ungkap Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"