HONDA

Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Ditunda, Ini yang Jadi Alasan

Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Ditunda, Ini yang Jadi Alasan

JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 ditunda.

Kasus dugaan korupsi ini dengan terdakwa Emzaili yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma dan sang menantu Filya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim tersebut rencananya diagendakan pada Selasa (2/8/2022).

Disampaikan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, sidang tersebut ditunda karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan terhadap putusan yang akan dibacakan kepada para terdakwa.

BACA JUGA:Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana BOS Seluma

"Setelah dibuka sidang, hakim menyatakan bahwa mereka belum siap secara keputusan kerena belum tercapai kesepakatan. Sehingga sidang ditunda besok Rabu (3/8/2022)," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id.

Lanjutnya, dengan keputusan hakim untuk menunda sidang pihak JPU menerima hal tersebut.

"Kita menghargai, sidang itu kan harus siap semua harus ada musyawarah mufakat antara hakim," katanya.

"Sidang tadi disampaikan bahwa mereka belum mencapai musyawarah tersebut keputusan perkara ini dan kita mengikuti saja," tambahnya.

BACA JUGA:Kenakan Ikat Kepala, Sandiaga Cek Lokasi Wisata Rejang Lebong

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sofian Siregar berharap penundaan tersebut berdampak positif bagi kliennya.

"Harapan kami penundaan ini dampak positif bagi klien kami, yakni mendapatkan keputusan yang lebih adil. Demi kepastian hukum ini adalah penundaan terkahir," ujarnya.

"Alasannya ditunda karena belum ada kesepakatan antara majelis hakim," bebernya.

BACA JUGA:Di Desa Belitar, Warga sudah Bersiap Menyambut Kedangan Menteri Sandiaga Uno

Sebelumnya, pada agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Emzaili selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp582.140.473 (yang sudah dikembalikan).

Serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Filya dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp50 juta  subsider 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: