HONDA

Bikin Harga TBS di Atas Rp 2.000, Kemendag lakukan Ini

Bikin Harga TBS di Atas Rp 2.000, Kemendag lakukan Ini

TBS sawit hasil panen, menumpuk lantaran harga TBS masih murah.--

JAKARTA, rakyatbengkulu.disway.id – Kementerian Perdagangan menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Dengan demikian, di tingkat petani harga TBS sawit bisa di atas Rp 2.000/kg. Di antaranya, penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak ekspor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Dengan demikian, kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.

“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD 200/ton.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Berangsur Naik, Pabrik Terapkan Harga yang Telah Ditentukan Pemerintah

Penghapusan sementara itu terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kemarin (3/8).

Kemendag juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022.

“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi daripada sebelumnya,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1.117 Tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.

BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Minyak Sawit Jadi Solusi Krisis Pangan dan Energi Dunia

Khususnya daerah-daerah yang pasokannya belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.

“Kebijakan itu diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia Timur yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Zulhas, Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan bea keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. (agf/c12/dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: