HONDA

CPNS Pertanyakan Gaji Bulan Mei

CPNS Pertanyakan Gaji Bulan Mei

Pelantikan 130 CPNS yang dilakukan Bupati Kaur, 28 April 2022 lalu.--(foto: kamarudin/ radarkaur.disway.id)

KAUR, rakyatbengkulu.disway.id – Belum mendapatkan kejelasan pembayaran gaji bulan Mei 2022, 130 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kaur bakal melapor ke Ombudsman Provinsi Bengkulu.

Para CPNS ini sejak tanggal 9 Mei 2022 sudah mulai bertugas.

Sementara penugasan sesuai Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) yakni 28 April 2022.

Jika ke depan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur belum juga dapat memberikan kejelasan mengenai pencairan gaji bulan Mei tersebut, mereka akan mengadu ke Ombudsman Provinsi Bengkulu, dan juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kaur.

“Kami hanya meminta penjelasan mengenai gaji bulan Mei lalu. Apabila tidak ada tanggapan dari BPKAD Kaur, maka kami akan berkoordinasi ke Inspektorat dan akan kami lanjutkan ke Ombudsman Provinsi Bengkulu,” terang AP, salah satu CPNS.

BACA JUGA:Tambah 102 CPNS Baru, 69 PNS Pensiun

Ia berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan keluhan mengenai penggajian CPNS bulan Mei 2022. “Kejelasan dan keterangan pencairan gaji itu sangat kami tunggu, semoga ada kejelasan dari BPKAD,” harapnya.

Dikonfirmasi, Kepala BPKAD Kaur, Hellitza Okkie, S.IKom, MH melalui Kabid Anggaran, Amir Mahmud, SE, MM mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan upaya mencari pedoman aturan tentang pembayaran gaji CPNS pada bulan Mei 2022.

Sebab para CPNS mulai tugas masuk pada tanggal 9 Mei. Menurut Amir, pihaknya tidak ingin hal itu ke depan akan menimbulkan masalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Bikin Harga TBS di Atas Rp 2.000, Kemendag lakukan Ini

Terkait CPNS yang akan membawa masalah ini ke Inspektorat atau Ombudsman, ia tidak mempermasalahkannya.

“Jika CPNS memiliki pedoman aturan yang berlaku, kita persilakan untuk datang ke kantor. Jika benar akan kita realisasikan mengikuti pedoman yang berlaku tersebut.

Kami tidak mau ada kesalahan terkait aturan, yang akhirnya jadi temuan BPK,” tutup Amir. (pir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: