Awards Disway
HONDA

Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur, 4 Mantan Pejabat Jalani Sidang Perdana Tipikor Bengkulu

Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur, 4 Mantan Pejabat Jalani Sidang Perdana Tipikor Bengkulu

Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur, 4 Mantan Pejabat Jalani Sidang Perdana Tipikor Bengkulu--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 akhirnya bergulir ke meja hijau. 

Empat mantan pejabat Setwan resmi duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 8 Oktober 2025.

Keempat terdakwa yang kini menjadi sorotan publik itu masing-masing ialah mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto serta mantan Kasubag Halim Zaend. 

Mereka didakwa telah menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.

BACA JUGA:Sebelum Pembunuhan, Ayah dan Anak di Rejang Lebong Sering Bertengkar Soal Asmara

BACA JUGA:Satu Nama Terlapor Muncul di Kasus Dugaan Korupsi Perkim Lebong, Kejati Bengkulu Terima SPDP

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Paisol, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kaur, Alfaribi, membeberkan bagaimana keempat terdakwa bersama-sama menjalankan sejumlah modus untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

Menurut dakwaan, para terdakwa mendirikan agen travel fiktif yang digunakan untuk membuat invoice dan dokumen perjalanan palsu. 

Bahkan, terdapat laporan perjalanan dinas ke berbagai daerah yang sejatinya tidak pernah dilakukan sama sekali.

Tak berhenti di situ, jaksa juga menyebut nama-nama staf dan pegawai honorer DPRD ikut dicatut dalam laporan kegiatan fiktif tersebut. 

BACA JUGA:Geger di Rejang Lebong! Ayah Tikam Kekasih Anak hingga Tewas, Diduga Tak Terima Hubungan Terlarang

BACA JUGA:Mereka Tak Main-Main! 20 Finalis Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Buktikan Jiwa Pejuang di Dunia Bisnis!

“Terdakwa didakwa berdasarkan pasal primair pada pasal 2 dan untuk dakwaan subsidair pada pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001. Dengan berbagai modus tersebut, negara mengalami kerugian Rp13 miliar,” kata Alfaribi dalam persidangan dikutip KORANRB.ID.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait