Begini Cara Pengajuan KPR Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, DP Rendah Mulai dari 1 Persen
DP rendah mulai dari 1 persen, begini cara pengajuan KPR melalui program BPJS Ketenagakerjaan.--Ilustrasi Freepik.com/rawpixel.com
3) Kalau tidak ditemukan masalah keuangan, maka pihak bank akan melanjutkan berkas-berkas pemohon ke kantor BPJS untuk mendapatkan persetujuan kredit.
4) Kalau pihak BPJS menyetujui berkas-berkas dari pemohon maka dana akan diberikan kepada pemohon sesuai ketentuan bank penyalur dan OJK.
Idealnya, besarnya cicilan yang disetujui oleh pihak bank tidak akan lebih dari 30% dari total penghasilan bersih bulanan. Tanggungan kartu kredit dan angsuran-angsuran lainnya juga akan dipertimbangkan.
BACA JUGA:Tahun Naga Kayu! Ini Prediksi Shio Tahun 2024: Tahun Baru, Nasib Baru
Karena itulah sangat penting menjaga rapor kredit agar tidak pernah sampai jatuh tempo atau overlimit. Dan harap dipertimbangkan kalau pemohon juga harus menyiapkan uang muka atau DP sesuai ketentuan yang berlaku dan juga membayar bunga KPR selain cicilan yang ditentukan.
Berikut ini informasi lebih lanjut mengenai ketentuan suku bunga dan DP untuk program KPR BPJS:
1. Adapun untuk KPR, maksimal harga rumah yang bisa diajukan oleh kategori MBR adalah Rp. 200 juta dengan DP 1% dari harga rumah tersebut.
Diberlakukan suku bunga tetap 5% sepanjang tenor kredit dengan jangka waktu pinjaman 20 tahun.
Untuk kategori non-MBR, maksimal harga rumah yang dapat diajukan adalah Rp. 500 juta dengan DP 5%. Suku bunga yang ditetapkan untuk KPR non-MBR adalah BI RR + 3% dengan jangka waktu pinjaman selama 20 tahun.
2. Untuk PUMP maksimal pinjaman ialah Rp. 50 juta dan suku bunga BI RR + 3% untuk jangka waktu maksimal 15 tahun, program layanan ini hanya diberikan kepada masyarakat bersubsidi dan MBR.
3. Kalau Untuk PRP, maksimal pinjaman adalah Rp. 50 juta dan suku bunga BI RR + 3% untuk jangka waktu maksimal 10 tahun, pada layanan ini juga hanya diberikan kepada masyarakat bersubsidi dan MBR.
4. Sedangkan untuk Kredit konstruksi, maksimal pinjaman tidak lebih dari 80% RAB dengan bunga BI RR + 4% untuk jangka waktu selama 5 tahun.
Bank biasanya menetapkan jangka waktu KPR yang telah lunas sebelum pemohon mencapai usia pensiun, yaitu sekitar 50 – 65 tahun.
BACA JUGA:Terkuak! Rahasia Kaya Raya dari 3 Weton Ini, Ternyata Pandai Berbisnis dan Kreatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: