HONDA

Dapat Modal Usaha Rp10.000.000 dari Pembiayaan Ultra Mikro, Cek Syarat dan Ketentuannya

Dapat Modal Usaha Rp10.000.000 dari Pembiayaan Ultra Mikro, Cek Syarat dan Ketentuannya

Dapat modal usaha Rp10.000.000 dari pembiayaan Ultra Mikro, cek syarat dan ketentuannya--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - UMi adalah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar kepada usaha mikro pada lapisan terbawah, yang mana belum dapat difasilitasi oleh perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dengan adanya Kredit Ultra Mikro atau yang disebut juga UMi ini dapat  dimanfaatkan masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui pembiayaan secara formal. 

Sedangkan untuk prosesnya dapat dilakukan melalui agen dari PT. Bank Rakyat Indonesia atau Agen BRILink.

Dengan fasilitas pembiayaan yang dibuka oleh pemerintah ini, para pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman maksimal sebesar Rp10 juta, dengan hal ini dapat memenuhi kebutuhan usaha.

BACA JUGA:5 Keunggulan Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Berikut Tabel Kredit Rp 1 Juta - 100 Juta

Melalui program ini, pelaku usaha kecil bisa menikmati fasilitas pembiayaan maksimal sebesar Rp10 juta per nasabah yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). 

Untuk tenor pinjamannya cukup pendek, yaitui kurang dari 52 minggu, Sementara posisi Bank BRI disini dijadikan sebagai tempat pengajuan UMi, lebih tepatnya melalui Agen BRILink terdekat. 

Pemerintah juga menjadikan PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagai penyalurnya.

Kalau kamu berminat untuk mengajukan pinjaman melalui program Kredit Ultra Mikro, dapat melakukan pengajuan melalui Agen BRILink dengan syarat-syaratnya sebagai berikut:

BACA JUGA:KUR Pinjam Rp1 Juta ! 8 Bulan Cukup Kembalikan Rp1,04 Juta. Lengkapnya Cek di Sini

1. Mempunyai usaha UMKM.

2. Merupakan Usaha milik sendiri dan telah berjalan minimal 1 tahun.

3. Mempunyai agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Dan tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: