HONDA

Jangan Ragu! Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18,9 Triliun: Dari Mana, Simak di Sini

Jangan Ragu! Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18,9 Triliun: Dari Mana, Simak di Sini

Jangan Ragu! Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18,9 Triliun: Dari Mana Simak di Sini--dokumen/rakyatbengkulu.com

Hibah adalah pemberian uang atau barang tanpa imbalan dari pihak lain. Hibah BPJS Ketenagakerjaan berasal dari pemerintah dan pihak swasta.

Sebagai tambahan informasi, iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:

1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran JKK dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 1% dari upah.

2. Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Iuran JKM dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,3% dari upah.

BACA JUGA:Dana DBH Sawit 2024: Ini Provinsi Terbesar Dapatkan Dana Hingga Rp73,43 Miliar, Simak Provinsi Kamu.

3. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran JHT dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. Iuran pemberi kerja sebesar 3,7% dari upah. Iuran pekerja sebesar 2% dari upah.

4. Iuran Jaminan Pensiun (JP)

Iuran JP dibayarkan secara sukarela oleh pekerja. Iuran JP terdiri dari:

5. Iuran pasti

Iuran pasti dibayarkan oleh pekerja sebesar 1% dari upah.

6. Iuran pengembangan

Iuran pengembangan dibayarkan oleh pekerja sebesar 2% dari upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: