Perjuangan Tak Lagi Sendiri: 700 Nelayan Seluma Diusulkan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Perikanan Seluma (kanan) saat berkoordinasi ke BPJS Ketenagakerjaan--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Dalam upaya memperluas perlindungan sosial bagi para nelayan, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Seluma mengusulkan tambahan 700 orang nelayan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari lautan.
Kepala Dinas Perikanan Seluma, Zuraini, SP, M.Si menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 1.116 nelayan yang aktif terdaftar dalam program tersebut.
Namun, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari total pelaku usaha perikanan di Kabupaten Seluma yang mencapai 1.789 orang.
BACA JUGA:87 CPNS Kaur Terima SK, Gaji Cair Bulan Depan!
BACA JUGA:Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi
“Untuk saat ini masyarakat nelayan yang sudah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.116 orang. Kami mengusulkan tambahan baru sebanyak 700 orang lagi agar semakin banyak nelayan yang terlindungi,” ujar Zuraini.
Zuraini menekankan pentingnya perlindungan kerja bagi nelayan, mengingat profesi ini penuh risiko.
Cuaca ekstrem, kerusakan alat tangkap, hingga kecelakaan kerja menjadi ancaman nyata yang bisa terjadi kapan saja.
“Melaut bukan pekerjaan yang ringan. Mereka bertaruh nyawa di tengah lautan untuk mencari nafkah. Maka penting bagi kita memberikan jaminan ketenagakerjaan,” tegasnya.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Eksklusif ‘Thunderbolts’ untuk Pelanggan Prestige di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Dijadwalkan Buka Kejurnas Piala Presiden di Bengkulu Selatan
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan mencakup santunan kecelakaan kerja, perlindungan kesehatan, hingga santunan kematian sebesar Rp50 juta jika nelayan meninggal saat melaut.
Bahkan, jika memiliki anak, keluarga nelayan juga berhak atas beasiswa pendidikan maksimal untuk dua anak, dengan total limit hingga Rp174 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: