HONDA

Jangan Ragu! Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18,9 Triliun: Dari Mana, Simak di Sini

Jangan Ragu! Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18,9 Triliun: Dari Mana, Simak di Sini

Jangan Ragu! Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18,9 Triliun: Dari Mana Simak di Sini--dokumen/rakyatbengkulu.com

Selain iuran peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga menerima PNBP dari hasil pengelolaan dana JHT. 

BACA JUGA:Cukup Bayar Tiap 4 Bulan! Ini Tabel Lengkap KUR BSI sampai Rp500 Juta: Tenor 24 Bulan

PNBP ini digunakan untuk membiayai operasional BPJS Ketenagakerjaan dan pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga menerima hibah dari pemerintah dan pihak swasta. Hibah ini digunakan untuk membiayai program-program yang belum dapat dibiayai oleh iuran peserta dan PNBP.

Dengan modal yang ada, BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan itu bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: