Jangan Ragu! Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18,9 Triliun: Dari Mana, Simak di Sini
Jangan Ragu! Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18,9 Triliun: Dari Mana Simak di Sini--dokumen/rakyatbengkulu.com
Selain iuran peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga menerima PNBP dari hasil pengelolaan dana JHT.
BACA JUGA:Cukup Bayar Tiap 4 Bulan! Ini Tabel Lengkap KUR BSI sampai Rp500 Juta: Tenor 24 Bulan
PNBP ini digunakan untuk membiayai operasional BPJS Ketenagakerjaan dan pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga menerima hibah dari pemerintah dan pihak swasta. Hibah ini digunakan untuk membiayai program-program yang belum dapat dibiayai oleh iuran peserta dan PNBP.
Dengan modal yang ada, BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan itu bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: