HONDA

5 Tersangka OJJ Belum Kembalikan Rp 1 Miliar, Dibayang-bayangi Pasal Pencucian Uang

5 Tersangka OJJ Belum Kembalikan Rp 1 Miliar, Dibayang-bayangi Pasal Pencucian Uang

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH--dok/rb

Sementara, Penasihat Hukum (PH) ketiga tersangka BSS, AH, RNS, Ranggi Setiyadi, SH menerangkan rangkaian dugaan perintangan yang menyeret ketiga kliennya itu bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.

BACA JUGA:Ingat! Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Berinvestasi ke Kebun Sawit

Tersangka AH menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur. Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional. 

BACA JUGA:Baca Doa Ini Sebelum Tidur, Agar Terhindar dari Kejahatan Ciptaan-Nya, Juga Al Fatihah dan Ayat Kursi

Dari ketiga kliennya baru tersangka AH yang mengaku menikmati uang tidak lebih dari Rp 90 juta. Dan sudah berencana ingin mengembalikan kepada penyidik. “Kalau tersangka AH, sebenarnya ada mengakui menerima uang, itu disebutnya sebagai jasa telah menghubungkan. Sudah koordinasi dengan kita dan keluarganya, intinya dia mau mengembalikan uang sebesar dia sudah Rp 90 juta, yang diperoleh dari tersangka lain,” sampai Ranggi.

BACA JUGA:Mengejutkan ! Bupati di Provinsi Ini Digugat 175 Perkara

Kelima tersangka dijerat pasal perintangan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: