Penyidikan TPPU Mega Mall Bengkulu Makin Dalam, Aset Mewah di Jakarta Selatan Disita
Penyidikan TPPU Mega Mall Bengkulu Makin Dalam, Aset Mewah di Jakarta Selatan Disita--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kian dalam.
Kali ini, giliran aset bernilai tinggi yang berada di kawasan elite Jakarta Selatan yang menjadi sasaran penyitaan.
Pada Kamis 31 Juli 2025, tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan seluas 340 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Properti tersebut tercatat atas nama PT. Permata Hijau, namun dikaitkan dengan tersangka utama dalam perkara ini, yakni Kurniadi Benggawan.
BACA JUGA:Bersama DLH dan Warga, Pelindo Tanam 450 Pohon di Pesisir Bengkulu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Genjot PAD, Pajak Puluhan Kendaraan Dinas Diperiksa
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 2454/Pid.B.Sita/2025/PN JKT.SEL, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Mashuri Effendie.
Tindakan tersebut juga dikuatkan oleh surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi bernomor PRINT-430/L.7/Fd.1/05/2025.
"Benar melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset tersangka TPPU dalam perkara dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu. Tanah dan bangunan yang disita berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani saat didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
Kasus ini bukan perkara baru dalam catatan Kejati Bengkulu.
Penanganannya telah menyeret sejumlah tokoh penting ke meja penyidikan.
BACA JUGA:Sebanyak 654 Pelanggaran Terjadi di Mukomuko Selama Operasi Patuh Nala 2025
BACA JUGA:Tong Sampah di Bundaran Kota Mukomuko Tak Dimanfaatkan, Camat Ancam Cabut Izin UMKM
Tercatat tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Candra D. Putra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


