Awards Disway
HONDA

Perkara Tipikor Dana BOK Puskesmas Bengkulu Selatan Masuk Tahap Pembuktian, KN Capai Rp330

Perkara Tipikor Dana BOK Puskesmas Bengkulu Selatan Masuk Tahap Pembuktian, KN Capai Rp330

Terdakwa Chica Marlena digiring jaksa yang bertugas setelah sidang selesai.--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus yang melibatkan mantan bendahara Puskesmas Palak Bengkerung tahun 2023, Chica Marlena terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Palak Bengkerung, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sidang yang digelar saat ini sudah memasuki agenda pembuktian, setelah jaksa menilai adanya kerugian negara sebesar Rp330 juta.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menyebutkan, kerugian negara yang timbul dari perkara ini sudah dipulihkan secara keseluruhan.  

Dalam persidangan, juga terungkap adanya pekerjaan yang dimark-up hingga uang kegiatan yang justru dinikmati oleh terdakwa.

BACA JUGA:Warsito Adi, Kisah Sukses Kepala Desa Lubuk Mukti yang Berawal Dari Perangkat Desa

BACA JUGA:Bantu Warga Pelosok, BRILink Kian Menjamur Bertransaksi Online Sembari Beli Pulsa

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra, SH, MH, menegaskan bahwa terdakwa dalam kasus ini telah didakwa dengan pasal subsidair maupun primair.

“Untuk saat ini perkara Tipikor Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Bengkulu Selatan, masih di tahap pembuktian, dan sebelumnya sudah didakwa dengan pasal subsidair dan primair,” ungkap Hendra. Dikutip dari KORANRB.ID

Hendra menjelaskan, kerugian negara akibat tindakan terdakwa sudah berhasil dipulihkan selama proses perkara berlangsung.

“Kalau kerugian negara yang dihasilkan sudah pulih selama proses perkara ini berjalan dengan telah dilakukan pemulihan, maka itu dicatat dan uang yang dititipkan sudah disetor ke negara sebagai barang sitaan negara,” tutup Hendra.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 secara primair dan Pasal 3 secara subsidair jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Hingga Agustus, Realisasi PAD PBB Bengkulu Capai 35 Persen, Target 50 Persen di September

BACA JUGA:3 Pelaku Perampokan Pelajar di Bengkulu Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam, Ini Tampang Mereka

Modus yang dilakukan terdakwa meliputi mark up kegiatan sosialisasi kesehatan lingkungan hingga manipulasi anggaran, di mana hasilnya dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah saksi dalam perkara ini telah diperiksa secara maraton di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

Dari keterangan saksi, jaksa semakin menguatkan dakwaan, terutama terkait kegiatan yang dilaksanakan namun tanda tangan pada dokumen pelaksanaan bukan berasal dari mereka.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: