HONDA

Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?

Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?

Apakah masih berlaku untuk berobat bila tidak membayar BPJS Kesehatan selama 1 tahun atau lebih?--Foto: Ilustrasi Freepik.com/Jcomp

BACA JUGA:Iuran Bulanan Jalan Terus, Apakah BPJS Kesehatan yang Jarang Dipakai Bisa Dicairkan?

4. Kalau dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Berdasarkan penjelasan tadi kesimpilannya, kalau BPJS Kesehatan menunggak selama 1 tahun atau lebih, tidak dapat digunakan untuk sementara waktu dan statusnya non-aktif. 

Maka kalau ingin mengaktifkannya kembali, maka harus membayar semua tunggakan BPJS Kesehatan.

Untuk pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dari yang semula non-aktif menjadi aktif cukup sederhana. Setelah tunggakan BPJS Kesehatan berhasil dibayarkan, kepesertaan akan secara otomatis aktif kembali. 

BACA JUGA:Bisa Klaim hingga Rp300 Ribu, Begini Skema Persyaratan Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

Akan tetapi terdapat sanksi denda yang telah diatur BPJS Kesehatan, untuk besaran dendanya sebagai berikut:

Untuk besaran denda yang dikenakan ialah 5 persen dari perkiraan biaya perawatan sesuai dengan hasil diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan yang tertunggak. 

Untuk ketentuan denda ini jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan jumlahnya paling tinggi adalah Rp30 juta. Hal ini tertulis didalam Pasal 42 Ayat (6) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Adapun sebelum membayar tunggakan, bisa melakukan pengecekan tunggakan dengan cara berikut ini:

BACA JUGA:Mudah Terlilit Utang, 3 Pemilik Weton Ini Sebaiknya Jangan Mengajukan Pinjaman Online

1. Cek tagihan melalui situs resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/

2. Selanjutnya ke ATM bank pemerintah (BNI, Mandiri, BRI), pilih tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account BPJS Kesehatan.

3. Mendownload aplikasi BPJS Kesehatan di aplikasi PlayStore.

4. Kemudian menghubungi layanan kontak BPJS pada nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: