HONDA

Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?

Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?

Apakah masih berlaku untuk berobat bila tidak membayar BPJS Kesehatan selama 1 tahun atau lebih?--Foto: Ilustrasi Freepik.com/Jcomp

BACA JUGA:Ramalan Weton: Keistimewaan Lahir Hari Sabtu, Sang Pemegang Spiritual dan Cakra Mahkota Bumi

Setelah tunggakan lunas, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dan bisa menggunakan layanan BPJS untuk berobat, kecuali untuk rawat inap.

Kalau ingin menggunakan untuk rawat inap, maka disarankan untuk menunggu selama 45 hari setelah status diaktifkan kembali.

Karena kalau menggunakan fasilitas rawat inap pada rentang waktu 45 hari tersebut maka akan dikenakan biaya sebesar 5% dari biaya rawat inap tersebut.

Adapun terkait iuran BPJS Kesehatan yang menunggak dapat dicicil atau dibayar secara bertahap. Untuk syarat-syarat agar dapat membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil, antara lain:

BACA JUGA:Ingin Kaya? Menurut Fengshui Jangan Lakukan Hal Ini Jika Ingin Rezeki Mengalir

1. Untuk program cicilan ini hanya berlaku bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

2. Peserta BPJS memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.

3. Untuk maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan.

4. Untuk Peserta wajib mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

5. Untuk status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas.

Nah itulah tadi ulasan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang menunggak selama 1 tahun atau lebih. Semoga informasi ini bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: