HONDA

Terbaru! Minta Pengamanan Polisi Kini Wajib Bayar: Disetor ke Negara, Jadi PNBP Kebutuhan Mendesak

Terbaru! Minta Pengamanan Polisi Kini Wajib Bayar: Disetor ke Negara, Jadi PNBP Kebutuhan Mendesak

Terbaru! Minta Pengamanan Polisi Kini Wajib Bayar: Disetor ke Negara, Jadi PNBP Kebutuhan Mendesak--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menerapkan kebijakan terbaru, mengenai penggunaan kekuatan kepolisian oleh masyarakat. Bahwa permintaan pengamanan ke polisi sekarang, wajib membayar sejumlah uang.

Semakin banyak personel polisi yang dikerahkan untuk pengamanan, maka semakin besar pula biaya yang wajib dibayarkan.

Dan mengenai jumlah pengerahan personel kepolisian bukan ditentukan oleh masyarakat yang membutuhkan, tapi harus berdasarkan kajian oleh kepolisian.

BACA JUGA:Suka Membanggakam Diri, Sombong dan Iri Hati, Hati-Hati Kamu Berpeluang Tidak Dicintai Allah

Semakin tinggi tingkat ancaman, atau potensi rusuh atas acara yang dielenggarakan, maka semakin banyak pula personel yang dikerahkan. Dan yang punya kegiatan, wajib mengikuti ketentuan tersebut.

Beruntung, kebijakan terbaru dari pemerintah ini masih berlaku terbatas. Yakni khusus pada pengamanan kegiatan atau keramaian yang bersifat komersial.

Diantaranya seperti kegiatan seni dan olahraga. Semakin rendah tingkat ancamannya, semakin sedikit personel polisi yang dikerahkan.

BACA JUGA:Ayo Daftar! Beasiswa Program Degree by Research BRIN untuk S2 dan S3 di Dalam dan Luar Negeri

Dan jumlah pengerahan personel polisi ini turut dipengaruhi dengan perkiraan jumlah massa atau perkiraan jumlah masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut.

Ketentuan terendahnya, polisi yang dikerahkan minimal 1% dari perkiraan massa yang hadir. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2023.

PMK tersebut mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Izin dan Keramaian yang Bersifat Komersial yang Berlaku pada Polri.

BACA JUGA:Murah! KPR BPJS Ketenagakerjaan: Pinjam Rp500 juta, Angsuran Hanya 3.966.100 per Bulan

 Dalam ketentuan itu diatur, ada 3 klasifikasi ancaman yang harus dikaji polisi ketika mengeluarkan izin keramaian. 

Jika ancamannya rendah, maka jumlah polisi yang dikerahkan mengamankan kegiatan komersial tersebut, antara 1% hingga 3% dari jumlah penonton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: