Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya
Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya--freepik.com/jcomp/rakyatbengkulu.com
3. Kalau FKTP tidak memadai, pasien akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.
4. Selanjutnya Dokter akan melakukan tindakan persalinan sesuai dengan kondisi medis ibu hamil.
Nah itulah tadi cara dan persyaratan Proses Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan, semoga informasi ini bermanfaat.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: