HONDA

Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya

Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya

Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya--freepik.com/jcomp/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Ini Opsi ! Pengajuan Permohonan Ganti Faskes Tingkat Pertama, Bagi Peserta BPJS Kesehatan

d. Untuk Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG selain di puskesmas: Rp 160.000.

e. Untuk Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter selain di puskesmas: Rp 90.000.

f. Untuk Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan selain di puskesmas: Rp 70.000.

g. Untuk Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan jejaring: Rp 70.000.

h. Untuk Jasa pelayanan prarujukan pada komplikasi kehamilan paling banyak: Rp 180.000.

BACA JUGA:Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya

i. Jasa pelayanan prarujukan pada komplikasi kehamilan selain di puskesmas paling banyak: Rp 200.000. 

2.  Melahirkan

a. Untuk Persalinan di puskesmas: Rp 1.000.000.

b. Untuk Persalinan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP selain puskesmas: Rp 1.200.000.

c. Untuk Persalinan dilakukan oleh tim paling sedikit 2 orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu: Rp 800.000.

d. Untuk Pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi di FKTP untuk lama perawatan 2 hari: Rp 1.250.000.

BACA JUGA:Iuran Bulanan Jalan Terus, Apakah BPJS Kesehatan yang Jarang Dipakai Bisa Dicairkan?

e. Untuk Pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi di FKTP untuk lama perawatan 3 hari: Rp 1.500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: