Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya
Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya--freepik.com/jcomp/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Ini Opsi ! Pengajuan Permohonan Ganti Faskes Tingkat Pertama, Bagi Peserta BPJS Kesehatan
d. Untuk Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG selain di puskesmas: Rp 160.000.
e. Untuk Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter selain di puskesmas: Rp 90.000.
f. Untuk Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan selain di puskesmas: Rp 70.000.
g. Untuk Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan jejaring: Rp 70.000.
h. Untuk Jasa pelayanan prarujukan pada komplikasi kehamilan paling banyak: Rp 180.000.
BACA JUGA:Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya
i. Jasa pelayanan prarujukan pada komplikasi kehamilan selain di puskesmas paling banyak: Rp 200.000.
2. Melahirkan
a. Untuk Persalinan di puskesmas: Rp 1.000.000.
b. Untuk Persalinan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP selain puskesmas: Rp 1.200.000.
c. Untuk Persalinan dilakukan oleh tim paling sedikit 2 orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu: Rp 800.000.
d. Untuk Pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi di FKTP untuk lama perawatan 2 hari: Rp 1.250.000.
BACA JUGA:Iuran Bulanan Jalan Terus, Apakah BPJS Kesehatan yang Jarang Dipakai Bisa Dicairkan?
e. Untuk Pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi di FKTP untuk lama perawatan 3 hari: Rp 1.500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: