3 Kategori Batas Usia Pensiun ASN, Kelahiran 1966 Bakal Pensiun Tahun Depan
Pelantikan para ASN yang menduduki jabatan eselon di lingkungan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. ASN di Dinas TPHP yang kelahiran 1966 maka memasuki usia pensiun tahun depan.--dok/rb
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PPPK dan PNS wajib tahu batas usia pensiun. Pasalnya, ASN setiap tahunnya pasti ada yang memasuki usia pensiun, termasuk di lingkup ASN Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Keren Nih, Gubernur Bengkulu Wajibkan ASN Baca Buku 15 Menit Sebelum Bekerja
Berikut ini artikel rakyatbengkulu.com akan menjelaskan mengenai batas usia pensiun ASN berdasarkan jabatan masing-masing. Ada 3 kategori batas usia pensiun ASN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), adalah:
BACA JUGA:Ada Dugaan ! ASN Arahkan Dukungan, Jadi Prioritas dan Objek Utama Pengawasan Bawaslu
1. Usia Pensiun ASN 58 tahun.
BACA JUGA:Jabatan Kadis Perikanan ! Bupati Terkesan Kesampingkan Rekom KASN, Penyelesaiannya Bisa ke PTUN
Batas usia pensiun ASN 58 tahun diperuntukkan bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional.
BACA JUGA:BSI Griya ASN, Pembiayaan Rumah, Ruko, Apartemen, DP 0 % Tenor Panjang 30 Tahun
2. Usia pensiun ASN 60 Tahun.
BACA JUGA:Apa Kabar Lelang 9 Jabatan Eselon II?, Diduga: KASN Kecewa dengan Pemda Kabupaten Mukomuko
Batas usia pensiun ASN 60 tahun diperuntukkan bagi ASN yang menduduki fungsional ahli madya.
BACA JUGA:Komisi I DPRD akan Panggil Bupati, Tanyakan Alasan Belum Jalankan Rekomendasi KASN !
3. Usia pensiun ASN 65 Tahun.
BACA JUGA:Soal Pejabat Nonjob, Bupati Mukomuko Terkesan Ogah Penuhi Rekomendasi KASN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: