Bengkulu Mengajukan Penambahan Kuota BBM Bersubsidi untuk Akhir Tahun
Kuota BBM bersubsidi untuk akhir tahun di Bengkulu diajukan penambahan.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengajukan usulan peningkatan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna menjamin ketersediaan hingga akhir tahun 2023.
Dikutip antaranews.com, Selasa, 24 Oktober 2023, Asisten II Sekretariat Pemprov Bengkulu, RA Denny, menjelaskan bahwa Gubernur telah mengirim surat usulan ke Kementerian.
Serta meminta tambahan kuota BBM, khususnya solar, untuk mengantisipasi kekurangan yang mungkin terjadi di Bengkulu pada akhir tahun ini.
Denny mengungkapkan keprihatinan bahwa tanpa penambahan kuota BBM solar, Provinsi Bengkulu berisiko mengalami kelangkaan pasokan BBM di akhir tahun.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Selatan Mendorong Penggunaan BBM Industri Resmi
"Oleh karena itu, Gubernur Bengkulu telah mengajukan permohonan penambahan stok BBM subsidi solar sebanyak 8,7 kiloliter untuk memastikan pasokan hingga akhir 2023," katanya.
Selain mengajukan penambahan kuota, Pemprov Bengkulu juga mendorong kabupaten dan kota di wilayahnya untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan ketat, memastikan agar BBM tersebut sampai ke tangan yang membutuhkannya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, sementara itu, berkomitmen untuk mendistribusikan BBM subsidi secara akurat kepada masyarakat yang berhak.
Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan indikasi kecurangan melalui aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
BACA JUGA:Pertamina Menyayangkan Penggunaan BBM Subsidi oleh Truk Pengangkut Batu Bara di Bengkulu
"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan.
Dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa berdasarkan surat edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: