HONDA

Tertarik untuk Membeli Logam Mulia, Coba Deh Mumpung Harganya Turun

Tertarik untuk Membeli Logam Mulia, Coba Deh Mumpung Harganya Turun

Tertarik untuk Membeli Logam Mulia, Coba Deh Mumpung Harganya Turun--rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.Com - Menjelang akhir bulan, harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun. Berdasarkan laman logam mulia turun jadi Rp 1.135.000/gram. 

Angka tersebut menunjukkan harga logam mulia ini turun hingga Rp 1.000 per hari ini, Senin (30/10/). Setelah beberapa hari terakhir terus naik.

BACA JUGA:Kesempatan untuk Pencaker, Tersedia 622 Lowongan Kerja pada Job Fair SMKN 1 Kota Bengkulu

Sabtu (28/10) dan Minggu (29/10), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.136.000 per gram.

Sementara harga buyback (harga yang digunakan ketika menjual emas kembali) Senin pagi juga turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.026.000 per gram.

BACA JUGA:Pelaku Penikaman dan Perampasan HP Tetangga Ternyata Sudah 7 Kali Berbuat Onar, Sempat Didamaikan Keluarga

Ini bila dibandingkan harga buyback pada Sabtu (28/10) dan Minggu (29/10) senilai Rp1.027.000 per gram.

Sebelum Oktober 2023, harga emas Antam sempat mencapai titik tertinggi sepanjang masa pada 23 Maret 2023 di harga Rp 1.096.000 per batang.

BACA JUGA:Mau Cepat dapat Jodoh, Yuk Coba Mandi di Air Terjun Pengantin, Baru Menikah Bisa Segera dapat Keturunan

Rekor terbaik kedua adalah tanggal 25 Maret yang tercatat Rp 1.089.000/gram dan 19 Maret 2023 sebesar Rp 1.088.000.

Sebelumnya rekor rekor dicapai pada 7 Agustus 2020 yang mencapai Rp 1.065.000/gram. 

BACA JUGA:Beri Perhatian Lebih, Tak Berani Menatap Langsung, Ciri-Ciri Wanita Mulai Tertarik pada Pria

Namun setelah menanjak tiga hari berturut-turut, harga emas akhirnya mulai turun. Bagi yang sedang memiliki wacana untuk membeli atau menjual kembali logam mulia miliknya, simak informasi harga emas terkini sebelum transaksi. 

Ini bisa jadi informasi awal bagi kamu yang ingin membeli dan menjual emas. Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK No.34/PMK.10/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: