HONDA

Korban Kasus Penipuan Pengadaan Handphone Dewan Guru di Rejang Lebong Tuntut Ganti Rugi

Korban Kasus Penipuan Pengadaan Handphone Dewan Guru di Rejang Lebong Tuntut Ganti Rugi

Korban Kasus Penipuan Pengadaan Handphone Dewan Guru di Rejang Lebong Tuntut Ganti Rugi--Badri/rakyatbengkulu

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Ada yang menarik dari dugaan kasus penipuan pengadaan handphone untuk 36 dewan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang menyeret oknum ASN yang menjabat bendahara sekolah yakni RA sebagai terlapor.

Bagaimana tidak, kualifikasi spesifikasi dari handphone yang dibeli terlapor tersebut sangat beragam. Mulai dari harga Rp2,5 juta hingga harga Rp14 juta. Handphone berbagai merek, mulai dari Oppo, Infinix, Samsung hingga merk IPhone.

Menariknya pengambilan handphone tersebut hanya menggunakan jaminan dari sekolah berupa surat dengan cap basah kepala sekolah.

Kuasa Hukum korban, Agil Alfiansyah menuturkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum bendahara sekolah RA rekannya RM saat ini terus bergulir pasca dilaporkan oleh Turdiansyah (44).

BACA JUGA: Dugaan Penipuan Pengadaan Handphone Dewan Guru di Rejang Lebong Naik Sidik, Polisi Periksa 5 Saksi

Korban merupakan pemilik Guntur Cell yang beralamat di Jalan M Hasan Pasar Tengah Curup beberapa waktu lalu. 

"Telah dikalkulasikan dari harga 36 unit handphone yang dibawa oleh kedua terlapor senilai Rp230 juta dan beberapa waktu lalu terlapor memberikan jaminan berupa sertifikat rumah dan lahan kebun. Namun klien kami tidak setuju dan hanya menuntut ganti rugi," ungkap Agil Alfiansyah

Dikatakannya, pengadaan handphone untuk 36 unit sangat bervariasi sehingga menimbulkan kecurigaan. Pihaknya menilai untuk pengadaan biasanya ada spek tersendiri.

"Klien kami yang jelas meminta ganti rugi dari pengadaan handphone itu," tutupnya.

BACA JUGA:Oknum Bendahara SD Negeri di Rejang Lebong Dipolisikan, Kasusnya Penipuan Pengadaan Handphone

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi M.pd telah mengkonfirmasi terkait adanya ASN di Rejang Lebong yang dilaporkan atas dugaan penipuan pengadaan handphone 36 Unit.

"Dari pengakuan RA bahwa dirinya mengambil 13 handphone untuk dewan guru dan sisanya 23 dikelola oleh rekan RA yakni Mj. Namun kita akan telusuri kembali dan kami mengupayakan adanya titik temu anatar ASN Ra dengan pihak Guntur Cell," singkat Hanapi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: