HONDA

Final! Pajak Rokok Tahun 2024 Dibagikan ke Daerah Rp22,8 Triliun: Cek Lengkapnya di Sini

Final! Pajak Rokok Tahun 2024 Dibagikan ke Daerah Rp22,8 Triliun: Cek Lengkapnya di Sini

Final! Pajak Rokok Tahun 2024 Dibagikan ke Daerah Rp22,8 Triliun: Cek Lengkapnya di Sini--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat telah menetapkan besaran pajak rokok tahun 2024 yang dibagikan ke daerah. Total mencapai Rp22,8 triliun, dengan terbesa didapatkan Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Keputusan final ini ditetapkan pemerintah pusat melalui Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nomor: Kep-58/Pk/2023 Tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024.

Keputusan tersebut ditetapkan tertanggal 30 Oktober 2024, tertanda tangan elektonik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.

BACA JUGA:Pajak Rokok Tahun 2024: Bengkulu Mendapatkan Rp169,8 Miliar! Ini Daerah Terbesar di Sumatera

Terbesar pajak rokok tahun 2024 diberikan ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), mencapai Rp4,05 triliun. Disusul terbesar kedua untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim), mencapai Rp3,38 triliun dan terbesar ketiga diberikan kepada Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencapai Rp3,1 triliun.

Sedangkan posisi terbesar keempat didapat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan pagu yng diberikan sebesar Rp1,25 triliun. Dan terbesar kelima didapatkan Provinsi Banten sebesar Rp1,01 triliun.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Kalimantan Selatan: Terbesar Banjar dan Kotabaru

Provinsi lainnya yang masuk 10 besar mendapatkan pajak rokok tahun 2024, adalah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp927,5 miliar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulses) sejumlah Rp764,03 miliar, Provinsi Lampung sebesar Rp735,6 miliar, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai Rp720,2 miliar dan Provinsi Riau sebesar Rp555,2 miliar.

Sementara itu, 10 provinsi yang mendapatkan alokasi terkecil pajak rokok tahun 2024 yakni Provinsi Papua Selatan hanya Rp43,04 miliar, dan Provinsi Papua Barat hanya Rp45,9 miliar.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Banten : Tanggerang Raih DD Terbesar

Selanjutnya Provinsi Papua Barat Daya hanya Rp49,6 miliar, Provinsi Kalimantan Utara hanya Rp60,04 miliar, dan Provinsi Papua hanya Rp88,02 miliar.

Berikutnya Provinsi Gorontalo hanya Rp100,1 miliar, Provinsi Papua Tengah hanya Rp110,4 miliar, dan Provinsi Maluku Utara (Malut) hanya Rp110,7 miliar.

BACA JUGA:Dana DBH Sawit 2024: Ini Provinsi Terbesar Dapatkan Dana Hingga Rp73,43 Miliar, Simak Provinsi Kamu.

Lalu masuk juga terkecil mendapatkan pajak rokok tahun 2024, yakni Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hanya Rp119,1 miliar, Provinsi Papua Pegunungan hanya Rp119,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: