Terbaru ! 5 Operasi yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS, Anda Wajib Tahu
Terbaru ! 5 Operasi yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS, Anda Wajib Tahu--dok/RB
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri ;
Tindakan yang melukai diri sendiri, juga tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Biasanya, operasi ini akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Nonaktif Akibat Data Ganda, Begini Cara Mengatasinya
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri ;
BPJS Kesehatan hanya memberikan layanan di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Sementara ketika pelaksanaan operasi berlangsung di luar jangkauan BPJS Kesehatan, maka BPJS tidak tanggung biayanya.
BACA JUGA:Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign atau PHK
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan ;
Peserta BPJS Kesehatan juga hendaknya memperhatikan proses pengajuan ketika akan melangsungkan operasi. Ketika operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai ketentuan, maka berpeluang BPJS tidak tanggung biayanya. Alias klaim BPJS Kesehatannya tidak berlaku.
BACA JUGA:Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya
Meski ada 5 tindakan operasi yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, masih banyak lagi tindakan operasi lainnya yang memang menjadi layanannya selama ini. Mempedomani pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor: 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, adalah :
BACA JUGA:30.800 Warga Miskin Kepahiang Terancam Tak Lagi Dapat Layanan BPJS, Kenapa? Berikut Penjelasannya
1. Operasi Kanker ;
2. Operasi Jantung ;
3. Operasi Caesar ;
4. Operasi Kista ;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: