HONDA

Kasus Penipuan Pengadaan Handphone Melibatkan Oknum Bendahara Sekolah, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Itikad Baik

Kasus Penipuan Pengadaan Handphone Melibatkan Oknum Bendahara Sekolah, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Itikad Baik

Dugaan Penipuan Pengadaan Handphone Melibatkan Oknum Bendahara Sekolah, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Itikad Baik--Badri/rakyatbengkulu

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Dugaan kasus penipuan pengadaan handphone untuk 36 dewan guru salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Rejang Lebong, terus bergulir.

Dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang ASN yang menjabat bendahara sekolah inisial RA dan rekannya seorang pekerja swasta dengan korban Guntur Cell senilai Rp228 juta ini, dinilai belum ada itikad baik dari kedua terlapor.

Kuasa Hukum korban Guntur Cell, Agil Alfiansyah SH menuturkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini terus bergulir dan kedua terlapor serta saksi telah dipanggil penyidik Polres Rejang Lebong.

"Untuk upaya damai sendiri memang pernah terbesit dari kedua terlapor, namun hingga saat ini belum adanya itikad baik dari kedua terlapor untuk menyelesaikan perkara.

BACA JUGA:Korban Kasus Penipuan Pengadaan Handphone Dewan Guru di Rejang Lebong Tuntut Ganti Rugi

Dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan ke Polres Rejang Lebong bahkan menemui korbanpun tidak pernah," ungkapnya, Kamis 16 November 2023.

Dikatakannya informasi yang pihaknya terima bahwa kedua terlapor ini sudah dilayangkan surat pemanggilan dari penyidik Polres Rejang Lebong.

"Kedua terlapor dan saksi-saksi sudah dipanggil penyidik Polres Rejang Lebong, jika memang itikad baik itu tidak ada mau tak mau kasus ini akan terus bergulir sebagaimana mestinya menurut jalur hukum dan perundang-undangan yang berlaku," terang Agil Alfiansyah.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan bahwa pemanggilan kedua terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan ini sudah dilakukan namun keduanya tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

BACA JUGA: Dugaan Penipuan Pengadaan Handphone Dewan Guru di Rejang Lebong Naik Sidik, Polisi Periksa 5 Saksi

"Kedua terlapor mangkir tidak memenuhi panggilan penyidikan Polres Rejang Lebong, dan akan dilayangkan surat pemanggilan selanjutnya," singkat Kasi Humas.

Sekedar mengingatkan RA dan rekannya RM pada bulan Februari 2023 lalu mendatangi Guntur Cell dengan tujuan untuk membeli handphone dengan sistem pembayaran cash tempo. Namun ditolak Guntur Cell karena tidak ada jaminan.

Setelah mendapat penolakan, akhirnya RA dan RM datang kembali ke Guntur Cell dengan membawa surat yang mengatasnamakan sekolah dengan cap basah untuk pengadaan beberapa unit HP dewan guru.

Dalam Surat itu tertuang RA berjanji akan membayar lunas pengadaan 36 unit handphone pada saat pencairan sertifikasi atau TW 1 pada bulan April 2023 dengan mengambil beberapa unit handphone senilai Rp112 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: