HONDA

Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Segera Dimulai, Gubernur Rohidin Imbau Perangkat Desa Tidak Berpolitik

Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Segera Dimulai, Gubernur Rohidin Imbau Perangkat Desa Tidak Berpolitik

Tahapan Kampanye Pèmilu 2024 Segera Dimulai, Gubernur Rohidin Imbau Perangkat Desa Tidak Berpolitik--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Meski tahapan kampanye baru akan dilakukan 28 November mendatang.

Namun, Ģubernur Rohidin Mersyah, Kamis, 16 November 2023, mengimbau para perangkat desa jangan terlibat dalam kampanye politik pada 28 November mendatang.

Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Yakni di Pasal 29 huruf G yang menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin, Ajak Kepala OPD dan ASN Pemda Provinsi Bengkulu Donasi untuk Palestina

Selain itu, di undang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa yaitu Pasal 48. Bahwa yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.

Serta Pasal 51 huruf G menyatakan dengan tegas, perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

BACA JUGA:Istana Berbatik, Rohidin dan Derta Kenakan Kain Besurek, Jahitan Lokal bisa Tampil di Istana Negara

Karenanya, Gubernur Rohidin mengimbau agar larangan perangkat desa tidak boleh berpolitik harus dijalankan semestinya.

Demi menciptakan pemilu 2024 yang netral, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).

BACA JUGA:Kunker ke Benteng: Gubernur Rohidin Serahkan Alsintan dan Alat Kesenian serta Bedah Rumah

"Yang pertama tentu ASN, TNI, Polri, ditekankan betul secara berjenjang termasuk perangkat desa harus netral. Mereka tidak boleh terlibat dalam bentuk kampanye apapun baik di dunia nyata maupun sosial media," kata Gubernur Rohidin.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Muhammadiyah Jangan Pernah Mundur

Lebih jauh, Gubernur Rohidin menambahkan, nantinya selama masa kampanye partai politik juga diharapkan mampu memberikan kampanye yang mencerdaskan masyarakat.

Serta tidak memasang Alar Peraga Kampanye (APK) di tempat yang telah dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: