5 Saksi Dihadirkan di Sidang Mantan Gubernur Rohidin, Akui Diminta Uang Rp200 Juta per OPD untuk Dana Kampanye
KPK Hadirkan 5 Saksi di Sidang Mantan Gubernur Rohidin, Akui Diminta Uang Rp200 Juta per OPD untuk Dana Kampanye--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Persidangan lanjutan dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu 30 April 2025.
Agenda kali ini menghadirkan 5 saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paisol, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana kampanye untuk terdakwa.
Kelima saksi yang hadir di antaranya adalah General Manager Hotel Mercure Herman Tri Mulyanto, Kepala Rumah Sakit Jiwa Bengkulu Jasmen Silitonga, Kepala Badan Penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta Jimi Haryanto, Kasubag TU Biro Ortala Puspita Dewi serta anggota teknis KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi.
BACA JUGA:Atasi Asam Lambung dengan Cara Sederhana: Tips Praktis dari dr. Tirta
BACA JUGA:Proyek Internet, Negara Rugi Rp3 Miliar: Kadis Kominfo Kalbar Ditahan!
Dalam kesaksian yang disampaikan di ruang sidang, beberapa saksi mengaku memberikan sejumlah dana kepada tim kampanye Rohidin Mersyah karena merasa tertekan dan takut kehilangan jabatan mereka.
Salah satu pengakuan mencuat dari Jimi Haryanto yang mengungkap bahwa ia diminta menyumbang dana kampanye dan menyerahkan uang sebesar Rp80 juta.
“Saya diminta untuk menyumbang dana kampanye Pak Rohidin. Kata beliau, ada risiko jika saya menolak,” ujar Jimi Haryanto di persidangan.
Sementara itu, Jasmen Silitonga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta menyetorkan dana Rp200 juta, namun hanya mampu menyerahkan Rp50 juta karena merasa tertekan.
“Sebenarnya diminta Rp200 juta per OPD, tapi saya hanya mampu memberi Rp50 juta. Itu pun karena saya khawatir jabatan saya dicopot,” kata Jasmen Silitonga.
BACA JUGA:Rejang Lebong Segera Miliki Perda Adminduk Digital, Pelayanan Kependudukan Bisa Online
BACA JUGA:BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun di Tengah Dinamika Ekonomi Global
Berbeda dengan keduanya, dua saksi lain yakni Puspita Dewi dan Sarjan Effendi, menyatakan tidak mengetahui adanya pengumpulan dana kampanye tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


