Istri Sah Lapor Polisi, Kades di Kaur Diduga Nikah Siri Tanpa Izin

Istri Sah Lapor Polisi, Kades di Kaur Diduga Nikah Siri Tanpa Izin--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang warga Kabupaten Kaur, berinisial PA, resmi melaporkan suami sahnya, SA, ke Satreskrim Polres Kaur pada Senin 28 April 2025.
SA diketahui merupakan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur.
Pelaporan ini dilakukan karena SA menikah lagi secara agama (nikah siri) dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kaur berinisial IR, tanpa izin dari PA sebagai istri sah.
Padahal, status pernikahan SA dan PA secara hukum masih sah, karena hingga kini belum ada putusan cerai dari Pengadilan Agama (PA) Bintuhan.
BACA JUGA:Bengkulu Diperkirakan Hujan Ringan, Ini Prediksi Cuaca Lengkap dari BMKG!
BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
Lebih ironisnya, SA juga meninggalkan empat orang anak tanpa memberi nafkah.
PA mengungkapkan rasa sakit hatinya atas tindakan suami yang menikah lagi secara siri.
"Saya tidak terima dibuat seperti ini, kalau memang mau menikah lagi tunggu surat keputusan dari pengadilan dulu. Saya akan tuntut yang bersangkutan, bila perlu jabatan keduanya harus dicopot," ungkap PA pada 28 April 2025.
PA menambahkan, gugatan cerai yang diajukan SA pada Desember 2024 lalu telah ditolak oleh Pengadilan Agama Bintuhan karena tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian, hubungan pernikahan mereka tetap sah di mata hukum.
BACA JUGA:Gerakan Jemput Bola Pajak, Pemkab Seluma Bidik Sektor Sawit
BACA JUGA:Carlo Ancelotti Siap Tinggalkan Madrid, Siapakah Pengganti Sang Maestro?
Meski begitu, SA tetap melangsungkan pernikahan baru dengan IR pada 27 Februari 2025 di Desa Muara Sahung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, tanpa persetujuan PA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: