HONDA

Pengertian dari Investasi, Jenis, Tujuan, serta Cara Melakukannya

Pengertian dari Investasi, Jenis, Tujuan, serta Cara Melakukannya

Jenis, tujuan, serta cara melakukan investasi termasuk pengertiannya.--Foto: Freepik.com/User6702303

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Investasi sering didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendapatkan keuntungan. 

Seperti  menanam saham, emas, surat berharga, serta asuransi yang termasuk salah satu cara melakukan investasi.

Pada kondisi ekonomi global yang tidak menentu saat ini, kebanyakan orang yang memilih untuk berinvestasi. Adapun tujuannya untuk dinikmati dalam waktu jangka panjang. 

Secara umum, investasi ini berkaitan dengan kemauan dari seseorang untuk melepaskan sumber daya bernilai di masa sekarang untuk menerima keuntungan di masa mendatang.

BACA JUGA:Dorong Investor Investasi di Bengkulu, Gubernur Rohidin Paparkan Potensi Unggulan Bumi Rafflesia

Pada konteks bisnis, investasi ini merupakan proses pengelolaan dana atau menanamkan dana atau modal pada masa sekarang dengan harapan akan menerima sejumlah aliran pembayaran yang menguntungkan di masa depan.

Bagi orang yang melakukan investasi ini disebut dengan investor, investor akan membeli aset keuangan dan mengharapkan kenaikan harga aset di kemudian hari.

Menurut buku Hukum Investasi, ada dua jenis dari investasi berdasarkan kontrol atau pengawasan terhadap perusahaan:

BACA JUGA:Ketahui, 5 Langkah Tepat Memilih Investasi yang Aman dan Menjanjikan, Jangan Asal !

1. Investasi tidak langsung atau indirect atau portfolio investment

Investasi tidak langsung ini merupakan investasi yang berorientasi pada jangka pendek dan lebih spekulatif dibandingkan dengan investasi langsung.

Karena  investor dengan mudah bisa mengubah investasinya dari pembelian surat berharga satu sekuritas lainnya yang lebih menguntungkan.

Sifat dari investasi tidak langsung ini ialah spekulatif, mudah berubah dan berorientasi jangka pendek, dilakukan dengan membeli surat berharga seperti penyertaan saham maupun utang, dan tidak menjadi fokus hukum investasi.

Ada tiga jenis dari investasi tidak langsung yaitu partisipasi modal atau penyertaan, pembelian surat berharga yang bersifat penyertaan, serta perjanjian kontraktual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: