HONDA

WOW ! Pedagang Ikan Keliling Masuk Usulan BPJS Ketenagakerjaan, Program Pemda Seluma, Berikut Jumlahnya

 WOW ! Pedagang Ikan Keliling Masuk Usulan BPJS Ketenagakerjaan, Program Pemda Seluma, Berikut Jumlahnya

WOW ! Pedagang Ikan Keliling Masuk Usulan BPJS Ketenagakerjaan, Program Pemda Seluma, Berikut Jumlahnya--DOK/RB

Program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan nantinya diperbarui setiap satu tahun sekali. BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para nelayan, karena dalam kegiatannya nelayan selama berkerja akan tercover oleh perlindungan BPJS. Perlindungan ini akan diterima mulai dari kecelakaan hingga meninggal dunia. Semua itu akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Bukan Pinjaman Online, Butuh Dana Cairkan Saja Saldo 10 % BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Beberapa masyarakat yang sudah tercover layanan BPJS Ketenagakerjaan ini, diantaranya diterima oleh keluarga nelayan asal Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo, Sutaryono (57). Almarhum Sutaryono diketahui meninggal dunia lantaran dihantam ombak laut pada Senin pagi (10/7) lalu.

BACA JUGA:Tips Sukses Dapatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Dana Rp150 Juta Hingga Rp500 Juta

Meskipun korban meninggal dunia, karena nelayan tersebut sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka keluarga almarhum berhak mengklaim asuransi di BPJS Ketenagakerjaan berkisar Rp 48 juta. Ini merupakan contoh manfaat yang diterima oleh nelayan yang tercover oleh program Pemda Kabupaten Seluma yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Kesempatan Dapatkan Rumah dengan Bunga Miring! Hasil Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN

Ke depan, Pemda Kabupaten Seluma kembali mengalokasikan anggaran untuk 800 orang yang akan dicover oleh program BPJS Ketenagakerjaan ini. Mereka adalah pedagang ikan keliling, pembudidaya ikan, pengelola ikan dan hingga para pemasok ikan. Dengan penambahan ini warga yang terlayani program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Seluma semakin bertambah.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: