HONDA

Saling Ejek, Pelajar Dianiaya Teman Menggunakan Batang Singkong Hingga Harus Dirawat, Pelaku Diamankan

Saling Ejek, Pelajar Dianiaya Teman Menggunakan Batang Singkong Hingga Harus Dirawat, Pelaku Diamankan

Saling Ejek, Pelajar Dianiaya Teman Menggunakan Batang Singkong Hingga Harus Dirawat, Pelaku Diamankan --Dokumen/rakyatbengkulu

KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar kembali terjadi di Kabupaten KEPAHIANG. Kali ini seorang pelajar Rendra Hendika (16) terpaksa dilarikan ke klinik Arbi Pasar Ujung Kecamatan KEPAHIANG lantaran dipukul oleh rekannya berinisial FA (16).

Pelaku sengaja menganiaya korban menggunakan batang pohon ubi atau singkong hingga korban mengalami luka. Peristiwa tersebut terjadi dikawasan SMK 1 Kepahiang yang berlokasi di Kelurahan Padang lekat pada Senin 4 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah saat dihubungi rakyatbengkulu.com membenarkan kejadian tersebut.

Diceritakan, awalnya korban Rendra dan pelaku FA ini saling ejek. Dan pelaku tersinggung dengan perkataan korban. Pelaku yang tersinggung akhirnya mengambil satu batang kayu pohon ubi, kemudian memukul korban.

BACA JUGA:Oknum Dokter Aniaya Teman Wanita Berakhir Damai, Dinkes Minta IDI Beri Pembinaan

''Akibat pemukulan itu, mata sebelah kiri korban mengalami pendarahan,'' ungkap Kasatreskrim, Selasa 5 Desember 2023.

Sedangkan untuk pelaku sambung Kasatreskrim sudah diamankan dan diambil keterangan terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

''Kondisi korban sendiri masih menjalani perawatan medis usai menerima pukulan dari pelaku. Namun informasi terakhir korban sempat di bawa ke Rumah Sakit M Yunus, kemudian di rujuk ke rumah sakit di Kota Palembang," terang Kasatreskrim.

Setelah kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pra Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan ART, 26 Adegan Diperagakan

Dari perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman pidana penjara diatas 5 tahun kurungan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu bilah kayu pohon ubi, yang digunakan pelaku untuk memukul korban,'' demikian Kasatreskrim.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: