ADD Kurang 10 Persen dari Jumlah DAU dan DBH: Siap-siap Dapat Pemotongan
ADD Kurang 10 Persen dari Jumlah DAU dan DBH: Siap-siap Dapat Pemotongan--dok/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Ayo awasi bersama-sama kebijakan ADD (Alokasi Dana Desa) di tiap daerah. Jika ADD yang dialokasikan kurang dari 10 persen dari jumlah DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diterima pemerintah daerah (Pemda) dari pemerintah pusat, maka jangan sungkan dilaporkan.
Masyarakat bisa menyampaikan laporan ke Kementerian Keuangan atau ke Kementerian Dalam Negeri, atau ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
BACA JUGA:38 Kontraktor Rebutan Proyek 2 Miliar! 17 Sudah Dievaluasi: Ini Hasilnya
Melaporkannya pun cukup menggunakan ponsel, dengan memanfaatkan layanan aplikasi lapor di setiap website kementerian.
Pemda yang ternyata mengalokasikan ADD kurang dari 10 persen dari jumlah total DAU dan DBH yang didapatkan, maka siap-siap dapat pemotongan.
Sanksi ini akan dijatuhi Kementerian Keuangan, dengan sanksi paling berat berupa pemotongan DAU dan DBH yang sudah dialokasikan.
Sedangkan sanksi paling ringan, berupa penundaan penyaluran DBH maupun DAU.
BACA JUGA:Proyek Balai 23 Miliar Dilamar 89 Kontraktor! Ini yang Memasukkan Harga Penawaran
Penegasan ini diatur Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
Dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2, ADD dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD paling sedikit sebesar 10 persen dari DAU dan DBH yang dianggarkan.
Dilanjutkan pada ayat 3, DAU dimaksud terdiri bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
BACA JUGA:Proyek APBN 2024 di Bengkulu 39 Miliar Dilelang! Berminat? Ini Rincian Paketnya
Berikutnya di ayat 4, DBH dimaksud seluruh jenis DBH selain DBH cukal hasil tembakau, DBH sumber daya alam kehutanan dan reboisasi, tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus, DBH perkebunan sawit dan DBH lainnya yang ditentukan penggunaannya.
Mengenai besaran pemotongan dan waktu pelaksanaannya, diatur dalam pasal 10 ayat 5. Bahwa untuk DAU, dilaksanakan mulai penyaluran DAU bulan Juni paling sedikit sebesar 1/3 (satu pertiga) dari selisih ADD hasil evaluasi, atau paling banyak sebesar 25 persen dari DAU yang akan disalurkan pada bulan berkenaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: