Tenggat Kian Dekat, Eks Pjs Kades Bungin Belum Kembalikan Uang Negara Rp329 Juta
Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Ketegangan menyelimuti Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, seiring semakin dekatnya batas waktu pemulihan kerugian negara (KN) sebesar Rp329 juta oleh mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin.
Dana tersebut diduga berasal dari penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2023, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lebong.
Sejak 17 Maret 2025, eks Pjs Kades bersama perangkat desa telah diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut, dengan batas akhir pada 15 Mei 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pengembalian.
BACA JUGA:Changan Automobile Ekspansi ke Indonesia, Siapkan Mobil Setir Kanan Rakitan Lokal
BACA JUGA:Promosi Judi Online di Instagram, Mahasiswi Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
“Waktunya terus berjalan, sampai saat ini belum ada pemulihan KN itu (Dugaan Korupsi DD/ADD Bungin, red),” kata Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos.
Pihak kepolisian pun akan segera memberikan peringatan resmi sebagai langkah terakhir sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Akan kita ingatkan lagi, nanti kita surati,” ucapnya.
Jika hingga tenggat waktu tidak ada pemulihan dana, maka status perkara akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan kemungkinan besar akan diikuti dengan penetapan tersangka.
Indikasi kuatnya bukti-bukti yang telah dikantongi aparat menjadi dasar kuat untuk langkah tersebut.
BACA JUGA:KPK Siapkan 10 Saksi Kunci Ungkap Dugaan Gratifikasi dalam Perkara Tipikor Mantan Gubernur Rohidin
BACA JUGA:Meriahkan HUT Seluma, Bupati Ajak Masyarakat Tentukan Bintang Tamu Lewat Polling Sosial Media
“Nanti kita bahas dan akan ditentukan seperti apa kasus ini,” tambah Rabnus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


