ADD Kurang 10 Persen dari Jumlah DAU dan DBH: Siap-siap Dapat Pemotongan
ADD Kurang 10 Persen dari Jumlah DAU dan DBH: Siap-siap Dapat Pemotongan--dok/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Alhamdulillah! Gaji PPPK Tahun 2024 Bengkulu 222 Miliar: Bengkulu Utara Terbesar
Kemudian untuk DBH, dilaksanakan pada penyaluran DBH triwulan III secara sekaligus sebesar selisih ADD hasil evaluasi.
Jika sanksinya sampai pemotongan, Kementerian Keuangan menyatakan, dana hasil pemotongan itu akan disalurkan langsung oleh pusat ke Rekening Kas Desa (RKD). Dengan begitu, Pemda akan dilepaskan kewenangannya untuk menyalurkan ADD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke RKD.
BACA JUGA:Bengkulu 1! Perolehan Dana dari Pusat 2024: Berikut Rincian per Daerah
Tapi Kementerian Keuangan akan menyalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKD masing-masing desa. Jumlah yang disalurkan sesuai dengan besaran pemotongan dan pembagian yang dihitung per desa.
Jika sanksi yang dijatuhkan pusat berupa penundaan penyaluran DAU dan DBH, maka pemda masih berkesempatan memperbaiki dan mematuhi ketentuan yang diatur pusat.
BACA JUGA:Ini Anggaran Proyek Irigasi - Proyek Air Minum – Proyek Pertanian di Bengkulu 2024
Pada ketentuan penutup PMK tersebut, pasal 20 dinyatakan, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07 / 2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: