HONDA

Ditertibkan, Billboard Calon Legislatif Langgar Aturan di Jalur Hijau

Ditertibkan, Billboard Calon Legislatif Langgar Aturan di Jalur Hijau

Ditertibkan, Billboard Calon Legislatif Langgar Aturan di Jalur Hijau--Badri/rakyatbengkulu

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Akhirnya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa billboard yang menampilkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golongan Karya  (Golkar) yang dilengkapi foto dan nomor urut partai politik ditertibkan.

Pasalnya billboard caleg tersebut terpasang di Jalan Merdeka Pasar Tengah Curup yang ditetapkan menjadi jalur hijau atau harus bebas dari baliho calon legislatif.

Komisioner Bawaslu, Rejang Lebong Merliyanto A Gumay mengatakan awalnya billboard yang melanggar aturan tersebut masuk dalam temuan Panwascam Curup dan sudah disampaikan oleh Panwascam Curup kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah itu juga Bawaslu akan bersurat ke DPD Golkar dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban namun tak kunjung ditertibkan.

BACA JUGA:Dempo Xler Bagikan Tips Cara Memilih Caleg Legislatif yang Berkualitas

Beberapa waktu lalu Pemkab Rejang Lebong bersama KPU dan Bawaslu telah menetapkan sejumlah jalur hijau yang dilarang untuk dijadikan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Rejang Lebong.

"Setelah berproses akhir Bawaslu bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong menertibkan billboard calon legislatif yang melanggar aturan dalam zona hijau," ungkap Merliyanto A Gumay, Kamis 28 Desember.

Disebutkan Merliyanto, jalur hijau itu berada di sepanjang jalan protokol mulai dari perbatasan Rejang Lebong dengan Kepahiang di Kelurahan Tempel Rejo.

Kemudian sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Sukowati, Jalan Merdeka, Jalan MH Thamrin sampai Jalan Ahmad Yani, tidak boleh dipasang APK.

BACA JUGA:Langgar Aturan, Baliho Caleg di Rejang Lebong Ditertibkan

"Memang saat sudah memasuki masa kampanye dan para calon tidak dibenarkan memasang baliho calon legislatif maupun presiden di jalur hijau karena akan ditindak tegas dengan cara diturunkan," terang Merliyanto A Gumay.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifai mengatakan penertiban billboard dilakukan dengan menerjunkan 7 personil Satpol-PP.

''Memang benar, baliho terpasang sudah sejak lama namun berproses dari Panwascam, Bawaslu hingga menghubungi pihak ketiga sehingga kita mendampingi Bawaslu menertibkan billboard," singkat Akhmad Rifai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: