HONDA

166 Lembar Blangko Ijazah SD dan SMP di Kepahiang Dimusnahkan

166 Lembar Blangko Ijazah SD dan SMP di Kepahiang Dimusnahkan

166 Lembar Blangko Ijazah SD dan SMP di Kepahiang Dimusnahkan --Badri/rakyatbengkulu

KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 166 lembar blanko ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimusnahkan, Jumat 29 Desember 2023.

Rinciannya 90 lembar baik dan yang rusak, 12 lembar serta blangko yang tidak dipergunakan, blangko ijazah SMP sebanyak 76 lembar baik yang rusak maupun yang tidak terpakai.

Pemusnahan ini dilakukan karena blangko ijazah ini tidak dipergunakan lagi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Pelaksanaan pemusnahan dihadiri dan disaksikan pihak sekolah yang menyerahkan blangko untuk dimusnahkan dan disaksikan pihak kepolisian. Pemusnahan blangko ijazah ini dilaksankan di belakang kantor Disdikbud Kepahiang.

BACA JUGA:Ijazah Siswa Ditahan, Polda Turun Tangan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Agus Fernandes, S.Pd menerangkan pemusnahan 166 blangko ijazah ini sebelum diserahkan oleh pihak sekolah karena tidak dipergunakan kembali dan sebagian ada yang mengalami kerusakan.

''Blangko ijazah memang tidak dipergunakan kembali, dan ada juga mengalami kerusakan sehingga harus dimusnahkan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Seperti dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab" ungkap Agus Fernandes.

Selanjutnya berkas arsip ijazah tersebut dibakar secara langsung sampai tidak berwujud sehingga tidak bisa digunakan kembali. Dan untuk berkas yang akan dimusnahkan setelah ditandatangani kesepakatan dan disaksikan pihak kepolisian.

"Kegiatan dilakukan mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemusnahan ijazah SD, SMP, serta paket A, B, dan C. 

BACA JUGA:THL Guru Wajib Kantongi Ijazah S1

Selain itu, mengenai perubahan atas peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang spesifikasi, teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2021/2022," papar Agus Fernandes.

Blangko ijazah termasuk dalam golongan jenis kertas yang berharga, jika tidak segera dimusnahkan pihaknya khawatir akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Seperti penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya berakibat fatal untuk keberlangsungan pendidikan.

"Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penulisan ijazah, ada salah satu poin yang menjelaskan sisa blangko ijazah yang tidak lagi dipergunakan harus dimusnahkan dengan berita acara dan melibatkan kepolisian setempat sebagai saksi," ujar Agus Fernandes

Dengan pemusnahan blangko ijazah tersebut, pihak Dikbud Kabupaten Kepahiang memastikan tidak ada lagi peredaran blangko ijazah yang tidak resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: