Ini ! 3 Ketentuan bagi Desa yang Ingin Menerima Kucuran Tambahan Dana Desa Tahun 2024
Ini ! 3 Ketentuan bagi Desa yang Ingin Menerima Kucuran Tambahan Dana Desa Tahun 2024--DOK/RB
1. Indikator wajib yang dibagi dalam 4 katagori dengan bobot yang berbeda.
2. Indikator tambahan minimal dan opsional yang juga memiliki relevansi dengan pengelolaan keuangan, capaian dan hasil pembangunan desa.
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Tanjung Jabung Barat, Jambi: 22 Desa 1 Miliar
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Sarolangun, Jambi: 25 Desa 1 Miliar
Ini ! 3 Ketentuan bagi Desa yang Ingin Menerima Kucuran Tambahan Dana Desa Tahun 2024--DOK/RB
Apabila 3 ketentuan kinerja utama dan dua ketentuan kinerja itu terpenuhi, maka kucuran insentif atau Alokasi Kinerja Dana Desa (DD) Tahun 2024, bisa terwujud. Desa Anda pun masuk sebagai desa berprestasi dan berhak menerima insentif atau alokasi tambahan DD.
Ketentuan insentif DD atau alokasi tambahan dana desa untuk desa berprestasi atau berkinerja baik ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023. Ketentuan dan kesempatan mendapat alokasi tambahan Dana Desa ini berlaku untuk setiap desa di setiap kabupaten/kota di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 146 Tahun 2023, maka desa yang berhak mendapatkan insentif dana desa berdasarkan kinerja yang telah ditunjukkan.
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Muaro Jambi, Jambi: 30 Desa 1 Miliar
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Merangin, Jambi: 26 Desa 1 Miliar
Berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 146 Tahun 2023, alokasi kinerja akan diberikan kepada desa yang mampu menunjukkan kinerja terbaik.
Dasar penentuan penerima alokasi kinerja dana desa yakni jumlah desa dalam setiap kabupaten/kota dengan proporsi yang sudah ditetapkan, yakni:
1. Jumlah desa 1-51 sebesar 17 %
2. Jumlah desa 52-100 sebesar 16 %
3. Jumlah desa 101-400 sebesar 15 %
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: