HONDA

Ini ! 3 Ketentuan bagi Desa yang Ingin Menerima Kucuran Tambahan Dana Desa Tahun 2024

Ini ! 3 Ketentuan bagi Desa yang Ingin Menerima Kucuran Tambahan Dana Desa Tahun 2024

Ini ! 3 Ketentuan bagi Desa yang Ingin Menerima Kucuran Tambahan Dana Desa Tahun 2024--DOK/RB

4. Jumlah desa 401-500 sebesar 14 %

5. Jumlah desa > 500 sebesar 13 %

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Kepulauan Meranti, Riau: 38 Desa 1 Miliar

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Kuantan Singingi, Riau: 26 Desa 1 Miliar

Proses Penilaian Kinerja oleh Dirjen !

Bertindak sebagai tim penilai kinerja desa ini yakni Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Mereka yang berhak penuh melakukan penilaian kinerja desa. Untuk penilaian ini berdasarkan kriteria utama dan indikator wajib. 

Sementara itu, kabupaten/kota di masing-masing Provinsi se Indonesia juga dapat melakukan penilaian tambahan berdasarkan indikator tambahan opsional. 

Dampak Penilaian Tambahan !

Hasil penilian kinerja desa oleh kabupaten/kota di masing-masing provinsi berdasarkan indikator tambahan memiliki dampak langsung pada alokasi Dana Desa yang dinilai dengan indikator tambahan akan menerima alokasi sebesar 1,25 kali lipat dari desa yang tidak lagi dinilai dengan indikator tambahan. 

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Siak, Riau: 34 Desa 1 Miliar

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Rokan Hilir, Riau: 38 Desa 1 Miliar

Besaran Alokasi Kinerja yang Bakal Diterima


Ini ! 3 Ketentuan bagi Desa yang Ingin Menerima Kucuran Tambahan Dana Desa Tahun 2024--DOK/RB

Untuk besaran alokasi kinerja untuk desa dihitung berdasarkan status pemerintah daerah yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa. 

Dana yang menjadi objek penilaian indikator tambahan akan menerima alokasi sebesar Rp 255.750.000. Sedangkan yang tidak lagi dinilai akan mendapatkan jumlah alokasi sebesar Rp 204.600.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: