HONDA

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa XL Axiata Setujui Perubahan Kegiatan Usaha dan Susunan Dewan Komisaris

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa XL Axiata Setujui Perubahan Kegiatan Usaha dan Susunan Dewan Komisaris

Perubahan kegiatan usaha dan susunan dewan komisaris disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa XL Axiata.--dokumen/rakyatbengkulu.com

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Pentingnya tata kelola perusahaan yang kokoh menjadi fokus dalam menghadapi persaingan industri telekomunikasi yang semakin sengit.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) XL Axiata kali ini, telah disetujui dua agenda utama, yakni perubahan anggaran dasar perusahaan terkait modifikasi kegiatan usaha dan pembahasan studi kelayakan penambahan bidang usaha. Selain itu, juga disetujui perubahan dalam susunan Dewan Komisaris.

PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Kamis, 11 Januari 2024. Rapat yang digelar secara daring ini, menyetujui dua poin penting.

Yaitu perubahan anggaran dasar perusahaan terkait modifikasi kegiatan usaha dan pembahasan studi kelayakan penambahan bidang usaha, serta perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.

BACA JUGA:Indosat Ooredoo Kembali Catatkan Triwulan yang Kuat, Pertumbuhan Dua Digit untuk Pendapatan Seluler dan EBITDA

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, menyampaikan, tata kelola perusahaan yang kuat dan solid sangat diperlukan, terutama di tengah tantangan persaingan industri telekomunikasi.

"Pada RUPSLB kali ini, Rapat menyetujui dua agenda utama, salah satunya terkait perubahan anggaran dasar perusahaan sehubungan dengan modifikasi kegiatan usaha dan pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha. Selain itu, ada juga perubahan susunan anggota Dewan Komisaris," ungkapnya.

Untuk informasi lebih detail mengenai keputusan Rapat, pada agenda pertama, Rapat menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar perusahaan terkait modifikasi kegiatan usaha dan pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha perusahaan, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (“POJK No.17/2020”).

BACA JUGA:4 Desa Segera Miliki Sinyal Telekomunikasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi terkait perubahan kegiatan usaha, seperti penambahan bidang usaha, yang diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 5 Desember 2023 melalui situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, Perseroan juga menunjuk Penilai Independen, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP), sebagai penilai independen untuk menyusun studi kelayakan dan menetapkan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.

Pada agenda kedua, Rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris, yang berkaitan dengan pengunduran diri Dr. David Robert Dean sebagai anggota Dewan Komisaris.

Sebagai langkah sesuai peraturan OJK, Perseroan telah menginformasikan kepada masyarakat dan OJK melalui surat no. 1640/EXT/CSEC/CEOD/2023 tanggal 25 September 2023 mengenai laporan informasi atau fakta material pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.

BACA JUGA:Wow! Ini Dia 5 Prediksi Trend Fashion Tahun 2024 yang Bakal Booming di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: