Guru Zaharman Mengalami Cacat Permanen, Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa divonis 13 tahun penjara, guru Zaharman mengalami cacat permanen.--Badri/rakyatbengkulu.com
Saat ini, Guru Zaharman masih menjalani pengobatan intensif di tanah kelahiran Sumatera Barat (Sumbar). Ia telah mengabdi di Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Rejang Lebong sejak diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: