HONDA

Oknum Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid, Tidak Ditahan

Oknum Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid, Tidak Ditahan

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bengkulu berinisial RA (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap muridnya sendiri. 

Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak menahan RA karena ancaman hukuman yang dijeratkan kepadanya berada di bawah 3,5 tahun.

Kapolresta Bengkulu, Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos, MH, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini kita memang sedang memproses mantan guru honorer yang telah menganiaya anak muridnya, namun tidak kita tahan. Sebab ancaman hukuman di bawah 3,5 tahun,” ungkap Sudarno.

BACA JUGA:Efektif dan Menyenangkan: Cara Ampuh Menghilangkan Rasa Ngantuk Saat Belajar

BACA JUGA:Produksi Gabah di Kaur Meningkat Pesat pada 2024, Capai 42 Ribu Ton

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK, menambahkan bahwa pihaknya menetapkan RA sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara.

"Kita telah lakukan gelar penetapan tersangka terkait dengan oknum guru honorer salah satu sekolah di Bengkulu yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya," ujar Sujud.

RA dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

“Jadi kalau berdasarkan pasal yang dikenakan, kita tidak akan laksanakan penahanan,” jelas Kasat Reskrim.

Meskipun RA mengaku bahwa tindakannya merupakan respons spontan terhadap perilaku muridnya, hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada korban. 

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru, Alihkan Anggaran untuk Perbaikan Jalan

BACA JUGA:Waspada DBD, Dinkes Bengkulu Selatan Imbau Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Polisi tetap melanjutkan proses hukum selama belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: