Kocak! Pria di Bengkulu Simpan Sabu Dalam Kolor untuk Kelabui Petugas, Berujung Diringkus Polisi
Kocak! Pria di Bengkulu Simpan Sabu untuk Kelabui Petugas, Berujung Diringkus Polisi--Dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ada-ada saja tingkah yang dilakukan TF alias Black (38) warga Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten BENGKULU Tengah.
TF alias Black yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika ini, mencoba mengelabui petugas saat diamankan. Dengan cara menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu didalam celana dalam atau kolor miliknya.
Aksi penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika ini dilakukan Satnarkoba Polresta Bengkulu.
TF alias Black diamankan saat berada di Jalan Telaga Dewa Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Demi Foya-foya dan Pesta Narkoba, Pria di Rejang Lebong Nekat Begal
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tomy Sahri mengatakan penangkapan tersangka TF alias Black berawal saat pihaknya menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Informasi ini berlanjut ke penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diketahui berada dikediamannya.
Saat hendak diamankan, TF alias Black mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu.
Nekatnya, barang haram tersebut disimpan tersangka didalam kolor. Dan diselipkan tepat dibawah alat vitalnya.
BACA JUGA:43 Pecandu Narkoba Dirujuk ke RSJKO, Dukungan Keluarga Berperan Penting Lepas Ketergantungan
"Saat kita amankan, ternyata pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut didalam celana dalamnya. Ini kita ketahui saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka," ungkapnya, Jumat 19 Januari 2024.
Ditambahkan kasat, saat digeledah tersangka TF alias Black diketahui membawa 2 paket narkotika jenis sabu. Namun, satu paket sengaja dipecahkan petugas hingga berserakan didalam celana dalam miliknya.
"Paketnya sempat dihancurkan oleh pelaku. Sehingga barang buktinya berserakan. Saat ini pelaku kita kenakan sebagai pemakai dan masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut," demikiannya.
Akibat perbuatannya tersangka TF alias Black dikenakan pasal 114 ayat (1) atau dan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: