Kronologis Penusukan di Kelurahan Air Putih Lama Rejang Lebong, Ini Fakta Terbaru
Ini fakta terbaru dan kronologis penusukan di Kelurahan Air Putih Lama Rejang Lebong.--Badri/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Tahun Naga Kayu 2024 Akan Segera Tiba! 7 Shio Diramalkan Akan Beruntung
Korban mencoba menghentikan pertikaian, namun Iting mengejar mereka dan menusuk Medi di bagian dada kiri. Meskipun terluka, Medi terus mengejar kedua tersangka sampai jatuh di sebuah warung.
Di sana, terjadi keributan dengan pemilik warung. Warga sekitar berhasil membubarkan mereka, dan kedua tersangka melarikan diri. Nadia meminta bantuan untuk membawa Medi ke rumah sakit.
"Setelah diamankan dua orang ditetapkan tersangka, yakni tersangka utama Iting sedangkan Pi ikut serta serta sebagai provokator sedangkan teman-teman kedua tersangka hanya sebatas saksi hanya diambil keterangan," terang Kasatreskrim.
Mereka kini dihadapkan pada tuduhan serius, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana lebih subsider Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana.
BACA JUGA:Pemilihan Indukan Murai Batu, Siap Kawin Usia 9 - 12 Bulan, Pastikan Kesuksesan dalam Reproduksi
"Keduanya terancam hukuman penjara pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar Kasatreskrim.
Sementara itu, tersangka Fr alias Iting (22) saat diwawancarai mengaku ia tersulut emosi hingga terjadilah aksi penikaman yang membuat korban meninggal dunia.
Ia sama sekali tidak mengenal korban dan teman-teman korban. Dimana sehari-harinya, Fr mengaku berjualan telur gulung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Tersulut emosi pak, saya menyesal memang awal tidak ribut dengan korban akan tetapi ribut karena geber-geberan suara knalpot sepeda motor berujung kejar-kejaran namun mereka ini satu rombongan," sesal Iting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: